Pelaku Tabrak Lari Diduga Seorang Oknum ASN di Lingkungan Pemkab Bateng

oleh -1215 Dilihat
banner 728x90

WARTAPUBLIK.COM,Bangka Tengah –Naas betul nasib korban tabrak lari di jalan Simpang Tanjung RT. 14 arah Komplek Pemkab Bangka Tengah, Jumat (10 Februari 2023) sekitar pukul 7 lewat 20 menit, diduga Pelaku Tabrak Lari Seorang Oknum ASN di Lingkungan Pemkab Bangka Tengah ( Bateng ) yang mana sampai saat ini korban masih terbaring koma belum sadarkan diri.

Berdasarkan informasi dari seorang warga yang tidak mau dipublikasikan mamanya bahwa kejadian lakalantas tabrak lari tersebut, diduga pelaku mengendarai roda 4 (empat) jenis Suzuki Ertiga warna putih lokasinya deket warung kecil yang tidak jauh dari TKP. Pelaku tancap gas usai menabrak seorang ibu yang mengunakan sepeda motor. Dan belakangan baru diketahui adalah istri Lurah Padang Mulya yang biasa disapa Yuk Liza.

Ia juga mengatakan, kejadian naas tersebut sangat cepat dan keadaan jalan pun masih sepi dan tak disangka sebuah mobil dengan kecepatan tinggi menabrak korban hingga korban terpental, Jum’at (17/3/2023).

Dan informasinya mobil yang digunakan oleh oknum ASN tersebut sudah diserahkan pelaku tabrak lari ke Polres Bangka Tengah.

Untuk mencari kebenaran informasi ini dan mendapatkan keterangan resmi, awak media meminta keterangan dari Kasat Lantas Polres Bangka Tengah AKP Nanang melalui WhatsApp, Namun belum merespon pesan konfirmasi hanya dibaca alias read. Jum’at (17/3/2023).

Pelaku tabrak lari seorang oknum ASN Pemkab Bangka Tengah yang berinisial (N) diduga masih aktif bekerja di kantor Sekwan DPRD Bangka Tengah,menurut informasi Oknum ( N ) sekarang sedang melakukan perjalanan mendampingi anggota Dewan Bangka Tengah dalam rangka Dinas Luar (DL).

Sementara itu, Sekwan DPRD Bangka Tengah Jauhari saat di konfirmasi lewat HP seluler/whatsap, mengucapkan rasa terima kasih atas adanya informasi ini dan mengatakan tidak mengetahui perihal ini dan akan mencari tau, karena belum ada pihak manapun yang mengabarkan.

Baca lagi :  Belum Genap Setahun Pembangunan Tempat Jogging Track Arung Dalam Bateng Mengalami Keretakan

” Trims infonya dan akan saya cari tahu,justru saya baru tahu dari ini, karena sepi malam ini tidak ada yang memberitahu saya, Inisial N itu siapa ya..? astaghfirullah,kelak bp hubungi die dulu” ungkap sekwan lewat sambungan dan jejaring whatsapp/telepon,Jum’at malam (17/3/2023).

Diduga pelaku tabrak lari oknum ASN inisial (N )yang mana masih ada kaitan keluarga dengan ketua Bawaslu Bangka Tengah dan Ketua KNPI Bangka Tengah.

Roby selaku Ketua Bawaslu Bangka Tengah Saat dimintai keterangan Ia juga belum memberikan tanggapannya.

Begitu juga Ketua KNPI Bangka Tengah Yandi saat di hubungi juga belum memberikan klarifikasi terkait hal ini, Sabtu (18/3/2023).

Saat ini keadaan kondisi korban sedang di rawat di Rumah Sakit KIM Pangkalpinang. Kebetulan Suami korban adalah seorang pejabat kelurahan Padang Mulya Bangka Tengah.

Lewat sambungan telepon, Sudiarto mengatakan, keadaan korban istri masih dalam keadaan tidak sadarkan diri dan koma.

Sudiarto juga menyampaikan dan menyesalkan tindakan oknum ASN yang melakukan tabrak lari tersebut tidak berupaya berhenti menyelamatkan korban yang terkapar dijalan, malah melarikan diri dan setelah kejadian sudah satu minggu baru ada oknum inisial N menghubungi suami korban untuk meminta maaf.

” Istri saya sekarang koma dan tidak sadarkan diri, kejadian tersebut terjadi di hari Jum’at (10 Februari 2023) dan baru malam tadi oknum menelpon meminta maaf  7 hari setelah kejadian” ungkap Pak lurah Padang Mulya sudiarto.

Saat disinggung bagaimana tindakan selanjutnya kecelakaan yang menimpa istrinya, saumi korban mengatakan bahwa Kendaraan yang digunakan oleh pelaku sudah diamankan oleh pihak APH Polres Bangka Tengah.

Terkait perihal ini Sudiarto mengatakan ” saya sudah memaafkan pelaku, dan mengatakan sudah menyerah kan kepada APH Polres Bangka Tengah. Sambung nya, Jum’at (17/3/2023).

Baca lagi :  OMBUDSMAN RI Nyatakan Bangka Tengah Raih Kepatuhan Tinggi dalam Pelayanan Publik Tahun 2022

Setelah berita ini dipublikasikan,awak Media terus mengupayakan menghubungi oknum pelaku N yang diduga bekerja sebagai ASN di lingkungan Sekretariat Dewan Kabupaten Bangka Tengah.

Untuk pelaku tabrak lari bisa dikenakan pasal 312 UU LLAJ dengan ancaman 5 tahun penjara, baik korban luka berat maupun luka ringan. ( red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *