Iskandar mengatakan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka berisi agenda penyampaian 2 (dua) Raperda.
1. Penyampaian rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kerjasama daerah.
2. Raperda Penyampaian rancangan peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Wakil Bupati Bangka Syahbudin,S.IP,M.Trip mengatakan bahwa rancangan peraturan daerah Kabupaten Bangka yang disampaikan pada hari ini adalah.
1. Raperda tentang penyelenggaraan kerja sama daerah Raperda ini disusun dalam rangka mendukung program pembangunan, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, memantapkan hubungan daerah, menyerasikan pembangunan daerah, mensinergikan potensi antar daerah, daerah dengan pihak ketiga, dan daerah dengan pemerintah daerah atau lembaga di luar negeri sebagaimana diamanatkan di dalam peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2018 tentang kerja sama daerah serta peraturan menteri dalam negeri nomor 22 tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah dengan daerah lain dan kerja sama daerah dengan pihak ketiga.
Pada tahun 2011 pemerintah kabupaten Bangka sudah memiliki payung hukum dalam pelaksanaan kerja sama daerah yang ditetapkan dengan perda nomor 1 tahun 2011 tentang kerja sama pemerintah daerah, dimana substansi/materi perda tersebut sudah tidak relevan lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap raperda tersebut.
2. Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan Raperda ini disusun untuk melaksanakan ketentuan pasal 35 ayat (1) huruf b, undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, yang berbunyi “pemerintah daerah wajib melakukan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan”.
Kecuali itu keberadaan luas lahan pertanian di wilayah Kabupaten Bangka setiap tahun mengalami penurunan akibat adanya pembangunan dan kegiatan usaha alih fungsi, sehingga diperlukan penataan kembali terhadap penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria dalam mempertahankan lahan pangan secara berkelanjutan.
Syahbudin berharap agar pimpinan dan anggota dewan yang terhormat agar dapat membahas ke-2 (kedua) Raperda dimaksud sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Selain itu, keberadaan raperda ini juga disusun guna memenuhi salah satu indikator penilaian oleh pemerintah pusat dalam memberikan/mengucurkan dana alokasi khusus (DAK) fisik bidang pertanian bagi pemerintah kabupaten/kota di Indonesia.
“Dengan harapan kedepannya Raperda tersebut dapat disetujui dewan yang terhormat untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bangka,” jelasnya.(red)