Selain bisa mendatangi langsung ke suatu Badan Publik untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan oleh pemohon informasi, juga bisa mendapatkan informasi dari Handphone (HP) melalui website resmi suatu Badan Publik, hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) Bayu Priambodo.
Kepala Diskominfo Beltim Bayu Priambodo S.E, M.T yang juga sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama ini menjelaskan, di setiap website Perangkat Daerah dalam websitenya ada jenis informasi yang bisa dibuka oleh publik.
“Nanti tinggal diminta saja, kalau mereka tidak memberikan dalam sekian hari, SOP nya nanti di laporin aja ke Komisi Informasi, nanti Komisi Informasi manggil, ” ujarnya.
Kemudian Bayu Priambodo menyebutkan, Dia selaku PPID utama dan PPID pembantu akan menanyakan kepada Perangkat Daerah yang tidak memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pemohon.
“Kenapa kalian enggak ini, dan itu ada punishmentnya, ada hukumnya, kalau memang enggak perlu dirahasiakan ngapain dirahasiakan,” katanya.(*)