WARTAPUBLIK.COM, Bangka Belitung — Dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Tunjangan Transfortasi, mantan Sekwan Inisial (S) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dijebloskan ke penjara oleh Kejati Babel.
Kejati Babel Melakukan Penahanan terhadap mantan Sekwan pada unsur Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Babel Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun 2021 di gedung Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung sekira pukul 14.10 Wib pada Kamis (16/03/23).
Penahanan tersangka di lakukan di Rumah Tahanan (RUTAN) kelas IIA Kota Pangkalpinang Kepulauan Bangka Belitung selama 20 ( Dua Puluh) hari terhitung sejak tanggal 16 Maret 2023 sampai dengan 04 April 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan tingkat penyidikan Nomor: _231/L.9/Fd.1/03/2023 tanggal 16 Maret 2023.
Selanjutnya pasal yang disangkakan untuk tersangka,
Primair: Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1KUHP dengan merugikan uang negara sebesar Rp 2.395.286.220 ( Dua Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Dua Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Dua Ratus Ribu Rupiah)
Dan Penahanan tersebut dilakukan oleh penyidik dengan mempertimbangkan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. (*)