Diduga Kades Tanjung Pura Tidak Tahu Hutan Bakau Desa Dirambah Oleh Oknum,Warga Akan Laporkan

oleh -354 Dilihat
banner 728x90
WARTAPUBLIK.COM, BANGKA TENGAHMaraknya pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit bukan perihal yang asing kita temui di Kepulauan Provinsi Bangka Belitung, baik skala besar maupun kecil.

Biasanya, pembukaan lahan perkebunan skala besar dimiliki oleh Perusahaan perkebunan kelapa sawit (PT).  Sedangkan untuk skala kecil bisanya dimiliki oleh warga (setempat) mengingat besar biaya operasional perawatan perkebunan kepala sawit.

banner 336x280

Tidak hanya itu, pembukaan lahan perkebunan yang dilakukan oleh PT. Perkebunan kelapa sawit maupun yang dimiliki oleh warga biasanya terkendala status lahan kawasan.

Entah, disengaja atau tidak, kebanyakan para penguasa perkebunan kelapa sawit terkadang mengindahkan dan mengangkangi aturan yang ada. Selain memang lahan untuk perkebunan yang sudah menipis, juga banyaknya lahan-lahan atau hutan kosong yang sudah ditetapkan pemerintah masuk sebagai lahan kawasan. 

Seperti yang terjadi di desa Tanjung Pura Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah.

Berawal dari laporan warga, adanya pengusaha perkebunan yang Bernama, inisial AC, salah satu pengusaha Perkebunan yang disebut-sebut sebagai pemilik perkebunan kelapa sawit yang terus meluas dengan merambah Hutan Lindung Bakau desa Tanjung Pura kecamatan Sungai selan Kabupaten Bangka Tengah.

Kepala Desa Tanjung Pura Heri, saat ditemui di kediamannya mengatakan, bahwasannya inisial AC adalah berasal dari warga Tanjung Pura dan sekarang sudah menetap di Kota Pangkalpinang, tidak tercatat lagi sebagai warga Desa Tanjung Pura.

Saat dimintai tanggapannya pihak pemdes apakah ada pembiaran tentang perambahan Hutan Lindung Bakau untuk dijadikan perkebunan sawit oleh AC yang diduga tidak mengantongi izin.

Kades Tanjung Pura menampik hal tersebut dan mengatakan,terkait hal ini, tidak mengetahui adanya Hutan Lindung Bakau (HL) yang dirambah untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit karena juga tidak pernah mendapatkan laporan dari pihak manapun.

“Iya, setahu saya itu memang benar, sawit yang sudah penen itu (Besar) milik AC.Bukan saya membiarkan, tetapi saya tidak mengetahuinya. Sebab tidak pernah masuk kesitu, dan tidak mendapatkan laporan dari pihak masyarakat maupun dari pihak pemdes sendiri,”Ungkap Kades .

Adanya aktivitas pembukaan lahan Hutan Lindung Bakau oleh AC untuk kepentingan pribadi ini diduga tidak mengantongi izin, mendapat sorotan keras dari beberapa masyarakat Desa Tanjung Pura yang diduga adanya pembiaran yang dengan sengaja oleh pihak Pemdes Tanjung Pura.

Salah satu warga Desa Tanjung Pura Sapudin kepada awak media mengatakan ” Lucu ya, kalau pihak Pemdes tidak mengetahui adanya pengusaha Acen yang merambah Hutan Lindung Bakau yang berada kurang lebih 300 Meter dari bibir pantai, berapa Luas sih desa tanjung Pura ini? Panjang desa ini sejengkal kera. Masa ga tau, apa pura-pura tidak tahu?

“Masalah ini akan kami laporkan ke pihak yang yang lebih berwenang, karena ini jelas sudah merusak Hutan Bakau yang ada desa kami yang berjarak kurang lebih 300 meter dari bibir pantai”, Ungkap Sapudin.

Sementara itu, Kepala Dinas KLHK Bangka Tengah Ari Yanuar Prihatin saat dihubungi, lewat jejaring whatsapp menerangkan, kalau perihal ini adalah wewenangnya Dinas KLHK Provinsi Bangka Belitung.

“Waalaikum salam, kalau kawasan hutan, bukan kewenangan kabupaten kewenangan itu Ade di KLHK Provinsi kepulauan Bangka Belitung, maaf bro kami lum pacak berkomentar”, ungkap Kadin KLHK.

Selanjutnya Untuk mendapatkan keterangan kebenarannya, lewat sambungan telepon seluler, AC yang disebut-sebut pemilik perkebunan kelapa sawit yang merambah Hutan Bakau yang diduga tidak mengantongi izin, sampai berita ini terpublikasikan, yang bersangkutan belum merespon dan masih terus di upayakan guna untuk mendapatkan kejelasan agar bisa mendapatkan keterangan lebih jelas perihal tersebut. 

( Tim)

banner 336x280
Baca lagi :  Safari Ramadan Pemkab Bangka Tengah Salurkan Bantuan di Desa Air Mesu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *