Pengedar Narkotika Jenis Sabu berhasil Diringkus Polsek Jebus

oleh -599 Dilihat

WARTAPUBLIK.COM, BANGKA BARAT -Unit Reskrim Polsek Jebus berhasil ringkus Tindak pidana narkotika (FA) laki laki dan kasusnya dilimpahkan ke Sat Resnarkoba, Rabu ( 13/12/23).

Sebelumnya pelaku ditangkap Pada hari kamis tanggal 7 Desember 2023 sekira pukul 23:00 WIB, berinisial (FA) pria di Desa Ranggi Asam Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat.

Kejadian bermula info dari masyarakat, terkait adanya transaksi jual beli diduga narkotika jenis sabu-sabu, di Desa Ranggi Asam.

Berdasarkan info tersebut, anggota unit reskrim melakukan penyelidikan di Ds. Ranggi Asam dan di dapati pelaku (FA) ada menyimpan diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) paket kecil di kantong jaket depan dan didalam dompetnya.

Setelah dilakukan penggeledahan  (FA) mengakui perbuatannya. kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Jebus untuk dilakukan penyelidikan.

Adapun Barang Bukti yang diamankan 2 bungkus butir kristal bening diduga sabu-sabu,1 unit SPM jenis Honda scoopy warna abu-abu hitam nopol BN 3802 RF,1 unit handphone android merk oppo warna biru,1 buah dompet warna hitam,3 lembar uang pecahan seratus ribu, 1 lembar uang pecahan Lima Puluh Ribu Rupiah.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Prasetyo menyampaikan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di unit Polres Bangka Barat, Kasat Narkoba juga menghimbau tidak hentinya diingatkan untuk tidak menggunakan narkotika.

” Kami menghimbau agar tidak menggunakan narkoba apabila mengetahui segera melaporkan” ujar Kasat Narkoba. (*)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.