Temuan 11 Dus Minol di Home Base Bangka Tengah Perkara di SP3

oleh -850 Dilihat
banner 728x90

WARTAPUBLIK.COM, Bangka Tengah -Home Base Bangka, merupakan restoran keluarga yang mengusung konsep terkini dan modern yang berada di Jalan Soekarno Hatta kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah yang baru diresmikan dalam satu bulan terakhir jadi sorotan publik, Selasa (16/01/23).

Akan tetapi tempat tersebut bukan hanya menyajikan makanan saja namun juga di temukan adanya dugaan penjualan minuman Beralkohol  (Minol)

Diketahui belum lama bahwa Polres Pangkalpinang berhasil mengungkap adanya Sebelas (11) Dus minuman beralkohol kadar tinggi, ikut terjaring saat Personil Polresta Pangkalpinang Gelar Sidak dan Razia di Home Base Bangka pada penghujung tahun 2023, namun sayang perkara ini gagal dilanjutkan dan dihentikan perkaranya. Selasa, (16/01/2024).

Ini merupakan keberhasilan team dan personil Polresta Pangkalpinang setelah dihari dan malam yang sama berhasil amankan ratusan Botol Miras di Angle’s Wing Bangka pada jam sebelumnya pada  (23/12) lalu.

Saat dikonfirmasi kepada Polresta Pangkalpinang melalui Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto membenarkan bahwa di Tempat Hiburan Malam Home Base telah berhasil mengamankan sebelas (11) Dus Minol.

Setelah melakukan  penertiban di THM Home Base personil Polresta Pangkalpinang menemukan minol dan menyerahkan ke penyidik Polresta Pangkalpinang kemudian dilaksanakan gelar perkara untuk membuat laporan polisi untuk melakukan penyidikan dengan sangkakan pasal 13 ayat (1) Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 18 Tahun 2007 tentang Tata niaga dan konsumsi minuman beralkohol.

“Dari hasil pemeriksaan para saksi bahwa minuman yang ditemukan di THM Home Base  itu berada di kantor belakang yang berjarak lebih kurang 50 meter dari BAR dan minuman beralkohol yang berjumlah 11 dus tersebut masih tersimpan belum dibuka. Akan tetapi penyidik tidak menemukan adanya kegiatan    niaga/peredaran/penjualan minuman beralkohol yang dilakukan THM Home Base,” ujarnya.

Baca lagi :  Belum Genap Setahun Pembangunan Tempat Jogging Track Arung Dalam Bateng Mengalami Keretakan

Lebih lanjut disampaikan Kompol Evry  pendapat kabag hukum Pemkab Bangka Tengah Eka Budianta, S.H., M.H. apabila tidak dapat memenuhi unsur penjualan dan peredaran minuman beralkohol maka untuk unsur pasal 13 ayat (1) Perda Kab. Bangka Tengah No. 18 Tahun 2007 tentang Tata Niaga dan konsumsi minuman beralkohol tidak terpenuhi sehingga selanjutnya penyidik melaksanakan gelar perkara untuk mengehentikan penyidikan karena tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan.

“Dan untuk selanjutnya, meski 11 Dus Minol berhasil diamankan tetapi perkara ini tetap dihentikan,” pungkasnya.

Demi lengkapnya pemberitaan, team media pun mencoba melakukan konfirmasi kepada manager ataupun pengelola Home Base Bangka terkait ditemukannya 11 Dus Minol yang diamankan Personil Polresta Pangkalpinang saat sidak dan razia di penghujung tahun 2023 lalu, namun  sampai berita ditayangkan belum ada tanggapan resmi yang diterima redaksi.

(Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.