Pemkab Bangka Bersama Kejari Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Umum 

oleh -537 Dilihat
banner 728x90

WARTAPUBLIK.COM,Sungailiat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka bersama Kejaksaan Negeri Bangka melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan, Selasa (05/03/24) di Halaman Kejaksaan Negeri Bangka.

Pemusnahan barang bukti sebagai bentuk konkret jajaran untuk menghindari penyalahgunaan barang sitaan dari hal yang tidak diinginkan.

Demikian dikatakan Pj. Bupati Bangka, M Haris AR AP MH, saat diwawancarai pada kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan.

“Ini membuktikan komitmen aparat penegak umum terutama kejaksaan negeri memastikan barang bukti itu dimusnahkan dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang mengambil kesempatan,” imbuh Haris.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Futin Helena Lauli, SH MH, membeberkan sejumlah barang bukti yang akan dimusnahkan.

Ia menjelaskan, terhitung sejak November 2023 lalu seluruh barang bukti yang terkumpul kemudian dilakukan pemusnahan pada hari ini.

“Narkotika 58 perkara, umum lainnya ada 20 perkara. kita laksanakan sesuai SOP, yang barang bukti ini dirampas untuk dimusnahkan. Dari sejak November 2023 sampai hari ini,” tukasnya.

Ia memastikan semua barang bukti tidak dapat digunakan kembali oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. “Bisa dipastikan ini tidak bisa lagi digunakan,” pungkasnya.(*)

banner 336x280
Baca lagi :  Pj. Bupati Bangka Sambut Kunker Pj. Bupati Bantaeng di Sepintu Sedulang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.