WARTAPUBLIK.COM, Pangkalpinang — Kejaksaan Agung RI memastikan 5 smelter berikut aset sitaan dugaan Tipikor tata niaga timah Kepulauan Bangka Belitung akan terus beroperasi.
Adapun Lima smelter yang disita penyidik Kejagung RI yakni CV. Venus Inti Perkasa, ( VIP) PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Refined Bangka Tin (RBT) dan PT DS Ja Abadi (DJA).
Dalam keterangannya, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung RI, Amir Yanto mengatakan pihaknya bersama Pj Gubernur dan Forkopimda Bangka Belitung telah melakukan pembahasan tindak lanjut penyitaan 5 smelter di pulau Bangka.
“Nanti smelter ini akan tetap dikelola memberi peluang usaha dan kerja untuk masyarakat Babel yang 30 persen mata pencaharian dari hasil tambang timah,” jelasnya dalam konferensi pers, Selasa ( 23/04) di kantor Gubernur Babel.
Lebih lanjut disampaikan bahwa 5 (lima) smelter tersebut akan tetap beroperasi namun dengan legal, bagaimana teknisnya nanti cari solusi terbaik sehingga tidak melanggar aturan.
Selanjutnya, dalam pengelolaan operasional lima smelter nanti kewenangannya ada di BUMN .
” Alhamdulillah seluruh peserta rapat sangat pendukung penuh upaya-upaya aset ini supaya bisa operasional dan perbaikan tata kelola timah ke depan, termasuk di dalamnya akan di Inventarisasi kegiatan tambang yang belum memiliki legalitas menjadi legal,” jelasnya.* ( HR)