Kejagung RI Pastikan 5 Smelter Yang Disita di Bangka Belitung akan Terus Beroperasi

oleh -574 Dilihat
oppo_0
banner 728x90

WARTAPUBLIK.COM, Pangkalpinang — Kejaksaan Agung RI memastikan 5 smelter berikut aset sitaan dugaan Tipikor tata niaga timah Kepulauan Bangka Belitung akan terus beroperasi.

Adapun Lima smelter yang disita penyidik Kejagung RI yakni CV. Venus Inti Perkasa, ( VIP) PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Refined Bangka Tin (RBT) dan PT DS Ja Abadi (DJA).

Dalam keterangannya, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung RI, Amir Yanto mengatakan pihaknya bersama Pj Gubernur dan Forkopimda Bangka Belitung telah melakukan pembahasan tindak lanjut penyitaan 5 smelter di pulau Bangka.

“Nanti smelter ini akan tetap dikelola memberi peluang usaha dan kerja untuk masyarakat Babel yang 30 persen mata pencaharian dari hasil tambang timah,” jelasnya dalam konferensi pers, Selasa ( 23/04) di kantor Gubernur Babel.

Lebih lanjut disampaikan bahwa 5 (lima) smelter tersebut akan tetap beroperasi namun dengan legal, bagaimana teknisnya nanti cari solusi terbaik sehingga tidak melanggar aturan.

Selanjutnya, dalam pengelolaan operasional lima smelter nanti kewenangannya ada di BUMN .

” Alhamdulillah seluruh peserta rapat sangat pendukung penuh upaya-upaya aset ini supaya bisa operasional dan perbaikan tata kelola timah ke depan, termasuk di dalamnya akan di Inventarisasi kegiatan tambang yang belum memiliki legalitas menjadi legal,” jelasnya.* ( HR)

banner 336x280
Baca lagi :  Bacalon Gubernur Babel Erzaldi Hadiri Pelantikan Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Periode 2024-2027 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.