DPRD Bersama Pj Bupati  Bangka Gelar Rapat Paripurna RPJPD 2025- 2045

oleh -673 Dilihat
banner 728x90

WARTAPUBLIK.COM, Bangka – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka dan Pemkab Bangka kembali menggelar rapat paripurna penyampaian Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bangka 2025- 2045.

Agenda rapat paripurna tersebut dihadiri 24 anggota DPRD Bangka termasuk 3 Pimpinan DPRD Bangka, PJ Bupati Bangka Muhammad Haris, AR., AP., MH., Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar, S.I.P., beserta Anggota DPRD Bangka, Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka, S.I.K., Danlanal Bangka Belitung atau yang mewakili, Dandim 0413 Bangka atau yang mewakili, Danki Brimob Bangka, Kepala Kejaksaan Negeri Sungailiat atau yang mewakili, Kalapas Klas (II) B Sungailiat atau yang mewakili, Direktur PDAM Tirta Bangka, Plh Sekda Bangka, Staf Ahli Bupati Bangka.

Hadir  juga Kepala OPD para Camat dan Lurah di Lingkungan Pemkab Bangka, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Bangka, Ketua Dharma Wanita Kabupaten Bangka, Ibu-Ibu (IKAD) Kabupaten Bangka serta para tamu undangan lainnya bertempat di Ruang Paripurna Gedung DPRD Bangka di Sungailiat. Senin (13/05/2024).

Ketua DPRD Iskandar dalam sambutannya menyampaikan berkelanjutan tentang RPJPD 2025-2029.

“RPJPD yang lama tahun 2005-2025, akan berakhir pada tahun 2025 dan pembahasan (RPJPD) ini diajukan setahun sebelum masa periode tersebut berakhir, dan (RPJPD) ini menjadi rujukan bagi pasangan calon kepala daerah dalam meluruskan visi-misi dan program dalam mencanangkan program (5) tahunan yaitu (RPJMD) tahun, 2025-2029, untuk menjabarkan visi dan misi daerah (20) tahun ke depan,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan Iskandar, Sebagaimana kita ketahui bersama tidak lama lagi akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah serentak pada tanggal (27) November 2024. sehingga sesuai ketentuan permendagri Nomor (1) tahun 2024, penyelesaian (RPJMD) periode tahun 2025-2045 harus diselesaikan pada pertengahan tahun 2024, Rencana pembangunan jangka panjang daerah yang disusun harus inklusif sehingga diperlukan partisipasi dan kolaborasi semua pihak dalam penyusunannya,

Baca lagi :  DPRD Bangka Gelar Paripurna dan Pengembalian Raperda Penyampaian Nota LKPJ Bupati Tahun 2022

“Di tengah rencana pembangunan yang semakin kompleks, rencana ini sangat penting untuk fokus dalam pembangunan, karenanya proses penyusunan (RPJMD) Bangka tahun 2025-2045 sudah dilakukan melalui tahapan penyusunan berupa konsultasi publik dan Musrenbang yang melibatkan masyarakat dan seluruh stakeholder pembangunan,” katanya.

Penyusunan (RPJPD) 2025-2045 ini juga sudah memenuhi tahapan termasuk sinkronisasi dengan provinsi dan harmonisasi dengan kemenkumham Babel bersama dewan perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Bangka sehingga dapat segera disahkan mengingat pentingnya untuk menjadi acuan (RPJMD) 2025-2029, dan harus disahkan pada akhir Mei 2024. semoga (RPJPD) dapat dibahas dan disahkan sesuai waktu yang, disepakati Pungkasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Bangka menyampaikan, Urgensi penyusunan RPJPD ini adalah penjabaran visi atau misi serta arah sasaran pokok kebijakan pembangunan di daerah dalam kurun waktu masa 20 tahun ke depan.

Lanjut M. Haris, selain itu, RPJPD juga menjadi pedoman bagi pasangan calon kepala daerah dalam menyusun visi misi serta program jangka menengah 5 tahunan yakni RPJPD tahun 2024-2029. Terlebih lagi dalam waktu dekat Kabupaten Bangka akan melaksanakan Pemilukada 27 November mendatang, oleh karenanya RPJPD harus segera diselesaikan penyusunannya pada pertengahan tahun 2024.

“RPJPD yang akan kita bahas mulai hari ini merupakan pedoman bagi pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bangka sehingga kegiatan pembangunan di daerah ini nantinya dapat berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran”, jelasnya.

Haris menambahkan, ditengah tengah pembangunan yang semakin kompleks ke depan, perencanaan pembangunan begitu sangat penting untuk memastikan fokus dan tahapan pembangunan yang  berkesinambungan dan perlu partisipasi dan kolaborasi dari semua pihak dalam penyusunannya.

“Dalam penyusunan RPJPD ini telah melalui proses serta tahapan mulai dari konsultasi publik, melalui kegiatan Musrenbang dengan melibatkan seluruh stakeholder dan juga melibatkan elemen masyarakat Kabupaten Bangka. dengan demikian, penyusunan RPJPD ini telah memenuhi ketentuan dan termasuk  sinkronisasi dengan pihak Pemprov Babel dan harmonisasi dengan Kantor wilayah Hukum dan HAM provinsi Babel,” pungkasnya.*

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.