WARTAPUBLIK.COM,Pangkalpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Gelar Rapat Paripurna Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Babel sisa masa jabatan 2019-2024, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Kamis (6/6/2024) .
DPRD Provinsi Babel resmi melantik Darwis dari Partai Gerindra sebagai anggota DPRD Babel, menggantikan almarhum Jawarno KS yang meninggal dunia karena sakit, pada 27 Desember 2023 lalu.
Dalam sambutannya Wakil Ketua DPRD Babel Beliadi mengucapkan selamat menjalankan tugas baru sebagai anggota DPRD Babel kepada Darwis.
Dia berharap, semoga Darwis diberikan kekuatan dan kemudahan dalam menjalankan amanat rakyat, serta bisa bekerjasama dengan semua komponen di DPRD Babel.
Lebih lanjut disampaikan Beliadi paripurna ini merupakan wujud pelaksanaan ketentuan konstitusi, sebagai salah satu representasi pelaksanaan asas kedaulatan dan perwakilan rakyat di daerah.
“Berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.4 – 1099 Tahun 2024, tentang Peresmian Pengangkatan PAW sisa masa jabatan 2019-2024,” ujarnya.
Diakhir pelantikan, Beliadi mengucapkan terimakasih kepada keluarga almarhum Jawarno KS, serta jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Babel, atas suksesnya mekanisme PAW merupakan amanat Undang-undang.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kepulauan Babel, Fery Afrianto berharap Darwis terus berkontribusi aktif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam menjalankan tugas sebagai DPRD Baru pengganti almarhum Jawarno.
“Kami atas nama pemerintah daerah provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk pak Darwis. Berharap beliau memberikan yang terbaik serta senantiasa mendahulukan kepentingan masyarakat, dibandingkan kepentingan pribadi dan sebagai representasi rakyat, ada tanggungjawab sosial dan moral yang harus ditunaikan,” ringkasnya. (HR)