Miris ! Diduga kasus CSD WP Tanjung Gunung PT Timah Tbk Final di 2 Tersangka

oleh -839 Dilihat
banner 728x90

Fakta Persidangan CSD WP  Oleh : Ali Topan

WARTAPUBLIK.COM,        Pangkalpinang-Mengamati langkah Kejati Babel dalam melakukan proses penyelidikan, penyidikan terkait kasus korupsi Pembangunan wp1 dan CSD Tanjung Gunung yang merupakan salah satu proyek mangkrak PT Timah Tbk yang saat ini sedang dalam proses persidangan di PN Pangkalpinang.

Dimana vonis hakim akhirnya memutuskan salah satu tersangka Dr.Ichwan Azwardi dengan 3 tahun penjara dari tuntutan JPU sebelumnya 13 tahun 6 bulan penjara, (02 Agustus 2024).

Sedangkan salah satu tersangka lainya yaitu Alwin Albar mantan direktur Operasi produksi PT Timah era Dirut PT Timah M.Riza Pahlevi yang juga merupakan tersangka kasus Komoditas timah 300 T masih menjalani proses sidang di PN Pangkalpinang.

Dari fakta persidangan terungkap bahwa dalam pelaksanaan proyek pengadaan jasa CSD( Cutter Sucton dredge) dan washing plan( wp) darat telah dihabiskan anggaran +- 85 miliar rupiah.

Dimana proses barang dan jasa hampir semuanya melalui proses pengadaan langsung dan melibatkan banyak mitra usaha atau perusahaan.

Jika mengacu fakta persidangan yang paling nyata adalah alasan urgent digunakan untuk melakukan proses pengadaan dengan penunjukan langsung ,baik untuk jasa konstruksi dan sipil maupun pengadaan jig atau instalasi pencucian ,mesin,pompa,dan peralatan teknis lainya.

Yang paling membingungkan ada biaya sewa Kapal CSD dengan mengeluarkan anggaran +- 7 miliar untuk trial tes yang digunakan untuk DP dan biaya operasional Kapalnya yang menurut para saksi tidak pernah ada tria tes CSD tersebut dilokasi Laut Tanjung Gunung.
Ini fakta yang menunjukan bahwa dalam kasus korupsi proyek CSD dan WP Tanjung Gunung dugaan keterlibatan banyak pihak harusnya untuk proses persidangan menghasilkan tersangka- tersangka baru baik dari internal PT Timah maupun dari pihak Perusahaan sebagai mitra PT.Timah, termasuk mantan Dirut PT.Timah Tbk M.Riza Pahlevi yang juga melakukan pembayaran fiktif terkait biaya DP sewa CSD kepada perusahaan sewa KI CSD tersebut.

Baca lagi :  AMAK BABEL Soroti Penolakan Rencana Penambangan Timah di Laut Batu Beriga oleh Masyarakat

Faktanya para saksi menyampaikan kapal CSD yang mereka ketahui dan digunakan adalah KI Semujur yang merupakan kapal isap milik PT.Timah sendiri.

Semoga proses pengadilan terkait kasus korupsi proyek CSD dan WP Tanjung Gunung di PN Pangkal pinang ini bisa benar- benar menghasilkan keputusan pengadilan yang benar benar adil dan mengungkap tersangka lain yang telah turut serta dalam kasus korupsi Proyek CSD dan WP Tanjung Gunung yang telah merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah.
(Alitopan)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.