WartaPublik.Com,Bitung- Aktivitas BBM jenis solar diduga ilegal merajalela kini semakin meresahkan masyarakat, dan kegiatan tersebut dikendalikan salah satunya oknum mafia BBM Toni yang bebas beroperasi di Kota Bitung, Senin (12/08/24).
Saat awak media melakukan penelusuran lokasi, ditemukan tempat penampungan BBM ilegal diduga milik Toni. Diketahui, saat itu Toni oknum mafia BBM sedang membawa mobil traga putih dengan nomor polisi DB 8148 CJ terburu buru masuk ke gudang penampungan BBM jenis Solar ke wilayah perum Meyta 2 kelurahan Manembo-Nembo atas Kecamatan Matuari.
Salah satu warga mengatakan, kendaraan dari mafia ini sering bolak balik mengantarkan BBM jenis Solar ilegal yang diduga akan di jual kembali, untuk dijadikan sebagai bisnis Haram.
“Mobil Traga putih ini memang sering di pakai oleh oknum Toni untuk mengambil BBM jenis Solar yang diduga ilegal masuk kedalam gudang penampungan, dan kegiatan itu sering dilakukan pada malam hari pada saat waktu sudah larut malam.” ucap salah satu warga yang tidak mau dipublikasikan namanya.
Berdasarkan UU Migas, pelaku penimbunan BBM bisa dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar.
Terkait BBM jenis solar ilegal, berharap Polda Sulut dan polres Bitung agar lebih serius untuk menangani kasus BBM yang seharusnya buat masyarakat akan tetapi BBM jenis solar bersubsidi ini di jual ke mafia di Kota Bitung .
(Team/ M.Mawuntu)