WartaPublik.com, Bangka Barat – Polres Bangka Barat menggelar konferensi pers terkait peredaran gelap narkotika yang dipimpin langsung oleh kasat Resnarkoba Polres Bangka barat IPTU Budi Prasetyo, Selasa (27/08/24) sekira pukul 10: 00 WIB di Mako Polres Bangka Barat.
(AZ) 16 tahun laki laki,(MK) 19 tahun laki laki,(AP) 22 tahun laki laki,(AL) 22 tahun laki laki,(SP) 27 tahun laki laki,(MR) 23 tahun laki laki,merupakan 6 pelaku yang diamankan oleh tim hantu sat Resnarkoba Polres Bangka barat akibat peredaran gelap narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka barat IPTU Budi Prasetyo seijin Kapolres Bangka barat AKBP Ade Zamrah SIK menjelaskan kronologis singkat.
Pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat Melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan narkotika di seputaran Kec. Mentok Kab. Bangka Barat.
Kemudian sekira pukul 20.00 WIB, Anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mendatangi salah satu Rumah terduga lalu mengamankan 2 (dua) orang pria an. AZ dan MK di Kontrakannya .
Pada saat anggota melakukan penggeledahan ditemukanlah 1 (Satu)
Buah dompet hitam yang di dalamnya berisikan 31 potongan pipet plastik yang berisikan butiran kristal bening
diduga narkotika jenis sabu sabu yang mana di simpan di dalam celana dalam.
Pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 anggota Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat sekira pukul 15.00 WIB di Kampung Menjelang Baru Desa Menjelang RT 002 RW 002 Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang yang diduga pelaku penyalahguna narkotika a.n AP saat sedang berada di rumahnya.
Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan RT setempat ditemukan 1 paket diduga narkotika di saku celana miliknya dan 1 paket diduga narkotika di dalam kasur matras yang berada di dalam kamar pelaku.
Selain itu didalam kamar ditemukan 1 bal plastik klip dan uang Rp.700.000 diduga hasil penjualan diduga narkotika.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat dan Anggota
Reskrim Polsek mentok sekira pukul 22.15 WIB Anggota Reskrim Polsek Mentok Polres Bangka Barat mengamankan 2 (dua) orang pria.
Dengan gerak gerik mencurigakan setelah di interogasi mereka mengaku hendak mengambil peta/lokasi pengambilan Narkoba dan anggota berhasil menemukan 1 (satu) paket kecil Narkoba diduga jenis sabu sabu.
Selanjutnya Pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 22.30, wib anggota Unit Res Intel Polsek Mentok mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika di Kampung Keranggan Atas.
Berdasarkan dari informasi tersebut Kemudian Unit Res Intel Polsek Mentok melakukan penyelidikan kemudian dari hasil penyelidikan tersebut, pada hari Senin Tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 00.05 WIB,
Anggota UnitRes Intel Polsek Mentok bersama-sama dengan anggota Sat Narkoba Polres Bangka Barat berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki- laki a.n. MR di Kontrakan.
Selanjutnya Tim Satnarkoba lakukan penggeledahan di dalam kontrakan yang disaksikan oleh RT setempat ditemukan 19 (sembilan belas) paket plastik klip bening kecil yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang di temukan di kotak hitam,2 (dua) paket plastik klip bening ukuran besar yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di kaleng hitam minyak rambut.
5 (lima) paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di tempat minyak rambut merk tancho, 1 (satu) paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di plastik hitam.
Dari hasil penangkapan AZ dan MK diamankan narkotika dengan Berat Bruto 6.57 gram, Dari hasil penangkapan AP diamankan narkotika dengan Berat Bruto 1.19 gram, Dari hasil penangkapan AL dan SP diamankan dengan Berat Bruto 0.21 gram, dari hasil penangkapan MR diamankan dengan Berat Bruto 16.91 gram. ( Humas/ Kmr)