WARTAPUBLIK.COM, Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung H. SUWIDYA, S.H., LL.M dalam Sidang Terbuka Pengadilan Tinggi Bangka Belitung mengambil sumpah / janji terhadap 7 calon Advokat dari Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI ), Kamis (05/09/24) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Babel.
Sebelum acara pengambilan sumpah digelar, Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung dalam sambutannya antara lain, mengingatkan kepada para advokat yang akan melaksanakan sumpah atau janji diharapkan dapat menjaga marwah pengadilan, sehingga dapat dihormati dengan tidak melakukan sesuatu yang tidak tepat dalam pelayanan terhadap masyarakat.
“Advokat adalah sebagai penegak hukum bersama -sama 4 pilar yakni kepolisian, kejaksaan, Kehakiman , Juga Pers. Disini Advokat sebagai penyeimbang, oleh karena itu profesi Advokat adalah profesi terhormat yang harus benar benar dijaga, jangan sampai profesi Advokat tercoreng,” harapnya.
Lebih lanjut disampaikan, Advokat yang sudah di Sumpah kelak siap mengemban tugas di lapangan baik di dalam maupun diluar Babel dan tetap mengindahkan amanat UU yang berlaku di negara kita serta menjunjung tinggi nilai hukum di Indonesia serta dalam situasi apa pun selalu memberikan contoh hukum yang bermartabat,” tegasnya.
Selanjutnya, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung (Babel )
Dr. SUPRAPTI, S.H., M.H. juga melaksanakan Pemaparan Sosialisasi Penyelesaian Perkara Elektronik yang diatur dalam:
1. PERMA NO 6 TAHUN 2022
2. PERMA NO 7 TAHUN 2022
3. PERMA NO 8 TAHUN 2022
DAN SKKMAN O2-144/KMA/SK/VIII/2024
Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
” Saat ini, pengadilan di Indonesia sudah banyak melakukan merubah pelayanan secara elektronik yaitu bisa login Register untuk Advokat dengan e-Court Mahkamah Agung RI, ” terangnya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Dr. SUPRAPTI, S.H., M.H. bahwa layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
“Dalam hal pendaftaran perkara Online, saat ini dikhususkan untuk Advokat. Pengguna terdaftar harus setelah mendaftar dan mendapatkan Akun, harus melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah, sedangkan pendaftaran dari Perseorangan atau Badan Hukum akan diatur lebih lanjut,” tutupnya.
Selanjutnya di akhir pemaparan Sosialisasi Elektronik Advokat, Ketua Pengadilan Tinggi H. SUWIDYA, S.H., LL.M yang di dampingi seluruh jajaran Pengadilan Tinggi memimpin langsung Sumpah / Janji terhadap 7 calon Advokat dari Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI ).
Ketujuh (7) Advokat tersebut diantaranya,
1.AYU CINTIA,S.H
2.ELFI OKTIANTI,S.H
3.JOHN GANESA SIAHAAN,S.H
4.MUNAWWAR KHOLIS,S.H
5.NORAZEMA,S.H
6.SUHARDI,S.H
7.WAN AWALLUDIN, S.H
Hadir dalam kegiatan Sumpah dan Janji Advokat Bangka Belitung diantaranya: Kejaksaan Tinggi Babel yang mewakili, Polda Kepulauan Babel yang mewakili, Kemenkum Bangka Belitung serta jajaran Pengadilan Tinggi Babel.
Kemudian acara di akhiri dengan foto bersama oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi dan Advokat serta pejabat lainnya.
Penulis: Haryani C,IJ., C.PW