Fakta Baru Setelah Polres Mesuji Menetapkan Seno Menjadi Tersangka Diduga Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Bawah Umur

oleh -741 Dilihat

Warta Publik

mesuji – Fakta baru setelah Polres Mesuji mengubah status Seno menjadi tersangka diduga pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan No : LP/B/192/XI/2024/SPKT/RES MESUJI/ POLDA LAMPUNG. Yang dikenakan terhadap tersangka yaitu pasal 80 ayat (1) jo pasal 76C Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas undang undang No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak.

Meski menurut KUHAP pasal 21 ayat (4) bahwa penahanan hanya dapat dilakukan kepada tersangka atau terdakwa yang di ancam penjara lima tahun atau lebih. Berdasarkan alasan itu Polres Mesuji tidak menahan tersangka.

“Tapi apa yang terjadi dengan penetapan tersangka saudara Seno’ berbanding terbalik bukan menunjukan sikap kooperatif dan menyesali perbuatan nya, justru keluarga dan  saudara – saudara dekat tersangka makin menjadi – jadi dengan menghalalkan semua cara agar bisa lepas dari tuduhan penganiayaan terhadap 3 anak di bawah umur tersebut.” Sabtu/28/12/2024.

Kejadian hari ini sudah membuktikan bahwa intimidasi terhadap anak (korban) sangat tidak diperkenankan dengan alasan apapun. Dua orang anak yang menjadi korban kekerasan sudah melaporkan Seno ke polres Mesuji, sehingga ditetapkan menjadi tersangka. Kemudian Siang tadi anak tersebut (korban) disekap dan disuruh mengakui sambil direkam video untuk tidak mengakui bahwa mereka di tampar.

Tidak tahu motifnya apa saudara dan teman dekat tersangka bisa menyekap dan memaksa korban sambil di rekam video untuk berbicara, bahwa seakan tidak terjadi pemukulan terhadap tersangka.

Sampai dengan berita ini di tayangkan, keadaan dua bocah korban penyekapan tersebut masih sedih dan mengalami trauma. Sambil menangis mereka menjelaskan kepada awak media dengan bahasa Jawa yang kurang lebih artinya ” dipaksa disuruh ngaku’ kalau tidak pernah dipukuli‘, yang menyekap Om Kamsi,” jelas anak yang kami mintai keterangannya dengan menjelaskan sambil tersedak menangis.

Baca lagi :  Rosman Djohan Institut dan Germany Jalin Kerjasama Pendidikan, Langkah Untuk Menciptakan Generasi Emas Babel

Perkara ini sebetulnya dari awal melalui Penasehat Hukum (PH) APS law & Partners beralamat Simpang Pematang Mesuji. Sudah pernah meminta kepada seluruh pihak terkait baik Dinas PPA secara lisan pesan WhatsApp untuk mengawal dan sudah pernah ditanyangkan melalui pemberitaan oleh media lokal namun terlihat tidak menjadi perhatian yang serius.

Apri Susanto, S.H. selaku penasehat hukum meminta kepada Kapolres Mesuji AKBP M. Harris, S.H., S.I.K,.M.I.K, agar bisa menjadi atensi khusus perkara ini. Karena banyaknya intimidasi yang dilakukan oleh pihak tersangka dan keluarganya kepada korban dan orang tuanya. Ujar Apri

Dirinya (Apri) juga berharap segera ditindak tegas apabila ada unsur pidana baru yang dilakukan seperti penyekapan dan intimidasi maupun pengancaman yang di lakukan tersangka dan keluarganya’ Pernah di tawarkan Penasehat Hukum untuk berdamai dengan pihak korban, tapi seperti nya upaya itu tidak berhasil, Karena menurut orang tua korban bukan nya tersangka menyesali perbuatannya tapi malah justru terlihat angkuh dan arogan. Tutup Penasehat Hukum Korban.

banner 336x280