banner 120x600
banner 120x600

DPRD Kabupaten Bangka Tengah Gelar Paripurna Bahas 3 Raperda 

oleh -892 Dilihat

Serupa diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kepala Daerah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) dengan persetujuan bersama DPRD. Guna mendapatkan persetujuan Lembaga Dewan, dilaksanakan terlebih dahulu pendapat fraksi-fraksi yang merupakan representasi dari suara rakyat.

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, mengatakan agenda mendengarkan pandangan akhir fraksi terhadap tiga Raperda masa sidang II telah disampaikan melalui rapat paripurna DPRD beberapa waktu lalu.

Adapun tiga raperda tersebut adalah Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak; Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa; dan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif.

 Kerja sama, sinergi, sinkronisasi, dan koordinasi mitra yang sejajar dalam penyelenggaraan sebagai pemerintahan terpelihara, dan menjadi pembangunan daerah yang telah menjadi harapan kita dalam terlaksananya berbagai agenda pembangunan di masa-masa yang akan datang. Untuk itu, kami sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, selama pembahasan tiga raperda tersebut,” ungkap Algafry.

DPRD Kabupaten Bangka Tengah secara resmi ditetapkan melalui Keputusan DPRD Bangka Tengah Nomor 170/XIII/DPRD/2025 tentang Persetujuan Penandatanganan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif menjadi Peraturan Daerah Tahun 2025.

Persetujuan ini disampaikan dalam rapat paripurna setelah mendengarkan pandangan akhir seluruh fraksi, yakni Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi PPP, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat Amanah Berkeadilan, Fraksi Golkar, dan Fraksi PKB.

Baca lagi :  Penutupan MTQH , Bupati Bateng Iringi dengan Apresiasi, Doa, dan Cinta untuk Al-Qur'an

Setelah mendengarkan pandangan akhir fraksi-fraksi yang disampaikan oleh masing-masing juru bicara dalam rapat paripurna DPRD, satu Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif disetujui untuk dilanjutkan ke tahap fasilitasi oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung selaku wakil pemerintah pusat.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Batianus menegaskan bahwa dua raperda lain, yakni Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak, serta Raperda Perubahan tentang atas Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, untuk sementara menunggu proses persetujuannya.

 Penundaan ini dilakukan karena hingga saat ini aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa belum diterbitkan. Padahal, PP tersebut menjadi instrumen hukum penting yang diperlukan sebagai pedoman daerah dalam menyusun raperda secara tepat dan sesuai regulasi,” jelasnya.

Raperda kedua tersebut direncanakan akan kembali dibahas dan dilanjutkan pada masa sidang II DPRD Kabupaten Bangka Tengah, setelah aturan turunan yang dimaksud diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Menyanggapi disetujuinya satu Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif, Bupati Bangka Tengah menyampaikan apresiasinya. Menurutnya, kehadiran payung hukum ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem pendidikan di daerah.

“Alhamdulillah Raperda Pendidikan Inklusif telah disetujui. Ini menjadi semangat baru bagi kita semua dalam menghadirkan pendidikan yang merata dan adil,” ujar Algafry.

Ia menambahkan, perda ini diharapkan dapat menghapus paradigma yang menyamakan seluruh peserta didik tanpa memperhatikan karakteristik individu masing-masing.

“Setiap anak memiliki keunikan tersendiri. Jangan sampai perlakuan yang diberikan di dunia pendidikan justru menimbulkan ketimpangan. Dengan perda ini, insyaallah semua anak termasuk penyandang disabilitas akan merasa setara dan mendapat kesempatan yang sama untuk maju bersama,” tutupnya.

Baca lagi :  Puncak Festival Pasir Padi 5 Tradisi Peh Cun di Padati Pengunjung 

Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus, menekankan pentingnya implementasi nyata dari Perda Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif yang telah disetujui bersama.

“Tentunya kami berharap raperda ini benar-benar diterapkan di tengah masyarakat dan menjadi perhatian serius. Anak-anak kita berhak mendapatkan pendidikan yang layak serta lingkungan belajar yang ramah dan mendukung, tanpa diskriminasi atas latar belakang atau kemampuan mereka,” ujar Batianus tegas.

Ia menekankan bahwa pendidikan inklusif bukan hanya soal akses, tetapi juga tentang menciptakan ruang yang menghargai keberagaman dan mendorong semua peserta didik untuk berkembang secara optimal.*

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.