GERMASI Bantah Klaim Sutikno: Register 43 B Krui Utara Masih Hutan Lindung Berdasarkan Peta Resmi Negara

oleh -965 Dilihat

wartapublik.com, Lampung Barat– Aktivis Masyarakat Independen (GERMASI) melalui kuasa hukumnya, Hengki Irawan, SH., MH., membantah pernyataan Wakil Ketua I DPRD Lampung Barat, Sutikno, yang mengklaim bahwa wilayah Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, tidak termasuk dalam kawasan Hutan Lindung Register 43 B Krui Utara.

Menurut Hengki, dasar legalitas yang digunakan Sutikno, yakni mengacu pada SK Gubernur Lampung tahun 1999, tidak memiliki kekuatan hukum bila tidak disertai dengan proses resmi pelepasan kawasan hutan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Penggunaan SK Gubernur sebagai dasar legalitas patut dipertanyakan jika tidak disertai dokumen resmi pelepasan kawasan hutan. Bila memang ada perubahan fungsi, seharusnya ditunjukkan dokumen dari kementerian terkait,” tegas Hengki, dalam keterangan tertulis, Senin (20/5/2025).

Ia menantang Sutikno untuk membuktikan pernyataannya dengan menunjukkan dokumen resmi pelepasan atau perubahan status kawasan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau Kementerian ATR/BPN.

Hengki menegaskan, hingga saat ini, tidak ada satu pun dokumen resmi yang menyatakan bahwa kawasan tersebut telah dilepaskan atau berubah status menjadi milik masyarakat adat.

Dasar Regulasi

GERMASI menyebutkan sejumlah regulasi yang memperkuat status kawasan tersebut sebagai hutan lindung, di antaranya:

1. Keputusan Menteri Kehutanan No. 67/Kpts-II/1991

2. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 416/Kpts-II/1999

3. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 256/Kpts-II/2000

4. SK Menteri LHK No. USK.6020/MENLHK-PKTL/KUH/PLA/2/11/2017

5. SK Menteri LHK No. SK.8096/MENLHK-PKTL/KUH/PLA/1/2018

6. SK Menteri LHK No. SK.9402/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2019

7. SK Menteri LHK No. SK.6618/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021

 

Selain itu, pada tahun 2018, Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Lampung sempat menetapkan Pekon Sidomulyo sebagai lokasi kegiatan redistribusi tanah melalui SK No. 62/Kep-18.400/III/2018. Namun, dari 508 bidang tanah yang diajukan, seluruhnya ditolak dan dibatalkan oleh ATR/BPN Lampung Barat karena berada di kawasan Hutan Lindung Register 43 Krui Utara.

Konfirmasi KPH II Liwa

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Liwa, Sastra Wijaya, S.Hut., MM., turut membenarkan bahwa hingga kini tidak ada proses pelepasan atau perubahan status kawasan hutan di wilayah tersebut.

> “Tidak ada proses pelepasan kawasan hutan,” tegasnya saat dikonfirmasi.

Desakan Evaluasi dan Penegakan Hukum

Atas kondisi ini, GERMASI mendesak Kementerian LHK, Badan Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (BPKH), serta ATR/BPN untuk segera melakukan peninjauan lapangan dan mengevaluasi dokumen yang diklaim oleh Sutikno.

Hengki juga meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap aktivitas yang melanggar hukum dan merusak lingkungan di kawasan lindung.

“Kami mendukung pembangunan, tapi tidak dengan mengorbankan hukum dan lingkungan hidup. Semua harus taat asas,” tegasnya. (Rizlen)

banner 336x280