Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Ketua PWI Babel Apresiasi Respons Cepat Polisi Ungkap Kasus Pengeroyokan Wartawan di Beltim

665
×

Ketua PWI Babel Apresiasi Respons Cepat Polisi Ungkap Kasus Pengeroyokan Wartawan di Beltim

Sebarkan artikel ini

WARTAPUBLIK.COM,PANGKALPINANG– Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mohammad Fathurrakhman, mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian dalam menangani kasus pengeroyokan wartawan yang terjadi di Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Kamis (17/7/2025).

“Kita patut memberikan apresiasi kepada Polda Babel beserta jajaran yang telah merespons cepat dengan tindakan yang tegas, profesional, dan terukur dalam mengungkap kasus kekerasan terhadap wartawan di Beltim,” kata Mohammad Fathurrakhman, yang akrab disapa Boy, Jumat (18/7/2025).

Secara khusus, Boy menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Babel, Irjen Pol Hendro Pandowo, atas atensinya dalam menangani kasus tersebut. Hingga saat ini, kepolisian telah mengamankan dan memeriksa sedikitnya 14 orang saksi dan terduga pelaku.

“Ini adalah bukti nyata bahwa negara tidak tinggal diam. Polri hadir di tengah masyarakat dan menjalankan peran sebagai pelindung dan penjaga moral bangsa,” ujarnya.

Menurut Boy, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak hanya menunjukkan kinerja cepat aparat, tetapi juga mencerminkan komitmen Polri dalam menjaga kondusivitas dan menjamin kebebasan pers di daerah.

“Kami dari PWI Babel mendukung penuh langkah-langkah yang diambil Polri. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap wartawan,” tegasnya.

Boy menambahkan, para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:

Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, Pasal 18, yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap pihak yang menghambat kerja jurnalistik.

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yang menjamin hak atas kebebasan berekspresi dan menyampaikan informasi.

Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan di muka umum secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

“Kebebasan pers adalah bagian dari hak asasi manusia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 Ayat 1 UU Pers. Maka tindakan kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan demokrasi,” pungkas Boy. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *