WARTAPUBLIK.COM, Pangkalpinang–Pengembang wajib menyediakan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 30 persen diantaranya 25 persen untuk Prasarana, Sarana utilitas ( PSU) seperti
Tag: RTH
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.