Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Pemkab Trenggalek Berhasil Musnahkan BKC Rokok Ilegal 

1264
×

Pemkab Trenggalek Berhasil Musnahkan BKC Rokok Ilegal 

Sebarkan artikel ini

WARTAPUBLIK.COM, Trenggalek-Sebanyak 50.464 batang SKT (Sigaret Kretek Tangan) dan 1.269.348 batang SKM (Sigaret Kretek Mesin) Ilegal telah berhasil dimusnahkan Pemerintah Kabupaten Trenggalek dihalaman Pendapa Manggala Praja Nugraha, Selasa (5/12/2023).

Pemusnahan barang bukti Barang Kena Cukai ( BKC ) ilegal tersebut hasil operasi di lakukan Satpol PP bersama Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar.

Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhamad Nata Negara, mengatakan kegiatan operasi yang gencar dilakukan Satpol PP dengan Bea Cukai dapat menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang sangat merugikan negara.

“Kami berharap dengan kegiatan ini bisa menekan peredaran rokok-rokok ilegal maupun peredaran barang-barang yang seharusnya membayar cukai,” jelasnya.

Oleh sebab itu lanjutnya kepada masyarakat apabila menemukan peredaran rokok ilegal laporkan ke Satpol PP karena membahayakan bagi Konsumen juga merugikan Negara.

Wakil Bupati juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Trenggalek yang ingin membuka usaha berkaitan dengan Cukai agar melengkapi segala Persyaratan sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Kasatpol PP Trenggalek, Triadi Admono menjelaskan kurun waktu Tahun 2023 operasi bersama di 14 kecamatan mendapatkan barang bukti rokok ilegal dan dimusnahkan sejumlah 50.464 batang sigaret kretek tangan ( SKT) dan 1.269.348 batang sigaret kretek mesin ( SKM ).

(Jian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *