Pangkalpinang- Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) merupakan kawasan jalur berbahaya, di bawah seharusnya tidak boleh dimanfaatkan untuk aktivitas seperti jual Tanah Kavling, mendirikan rumah atau bangunan lainnya.
Pantauan media ini, papan peringatan di jalur SUTET Pulau Bangka yaitu Obyek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral ditetapkan berdasarkan: Keputusan Presiden RI Nomor 63 Tahun 2004 Keputusan Menteri ESDM Nomor 202.k/HJ.02/MEM.s/2021 dilarang masuk dan/atau memanfaatkan tanpa izin.
Mengacu pada peraturan diatas cukup jelas siapapun yang akan memanfaatkan jalur SUTET berarti melawan aturan hukum yang berlaku.
Kepada awak media salah satu warga mengatakan, keheranannya ada oknum yang berani manfaatkan lokasi tanah tersebut akan dikavling di wilayah Lintas Timur ini.
“Saya heran Bang, tanah di bawah jaringan SUTET ini kan cukup rawan dari tegangan tinggi kok di kavling, jangan- jangan nanti dibangun rumah. Padahal sesuai aturan, tempat tersebut bisa mengganggu kesehatan, ” ungkap sumber, Rabu (22/05/24).
Sementara itu, legal perusahaan PLN Babel Bayu saat di konfirmasi menjelaskan, kewenangan manfaatkan di bawah jaringan SUTET .
“Pada prinsipnya pemanfaatan tanah, bangunan dan/atau tanaman oleh pemilik hak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman dibawah jaringan transmisi diperbolehkan sepanjang tidak masuk dalam ruang bebas dan jarak bebas minimum yang telah diatur dalam permen ESDM,” jelasnya.
Perlu diketahui, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral ( ESDM) Nomor 01.O/47/M.PE/1992 tentang Ruang Bebas Minimum pada SUTET.
Ruang bebas dimaksud adalah area dengan jarak radius tertentu yang diukur diabawah jaringan SUTET. ( Tim)