WARTAPUBLIK.COM, Kalteng – Lahan seluas kurang lebih 301 Hektar berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Sugian Group ya yang telah di terbitkan Kades Bagar Bagariadi I. Gara, berada Wilayah sektor 7 yaitu Sekitar Serak, Sepan, Kumpang dan Dusun Tumbang Mamput Desa Barunang Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng, bertahun tahun pemilik lahan menunggu keadilan dari pihak PT Asmin Bara agar memberikan ganti rugi atas lahan supaya terealisasi, Rabu (18/12/24).
Hingga sampai saat ini berbagai upaya terus dilakukan oleh Ardi sebagai penerima Kuasa dari Sugian Group tanpa mengenal lelah baik segi materi maupun pikiran .
Namun dengan alasan kesehatan, akhirnya Ardi memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Haryani dan Tarmizi Yazid untuk mengurus hak- haknya kepada PT ABB yaitu pada Senen 16 Desember 2024.
Dalam pertemuan, pihak perusahaan di wakili langsung oleh Humas PT ABB Malik menyambut dengan baik kedatangan tim dari pihak atas nama Sugian Group.
Berdasarkan SOP perusahaan, Malik memeriksa dokumen pendukung legalitas awal secara detail tentang keterangan isi surat dari pihak Sugian Group ( Kelompok). Bahkan Malik sendiri mencatat, memfoto melalui HP Seluler miliknya.
Malik berjanji, akan diteruskan dan dikroscek kembali ke pihak – pihak terkait, yang sebelumnya Pihak PT ABB telah melakukan pertemuan dan pendataan yang melibatkan Kades Barunang, Camat Kapuas dan pihak Sugian Group yang telah terdokumentasi dengan baik di tanda tangani oleh Kades Barunang Bagar Bagariadi I. Gara secara legal dalam hasil isi surat pertemuan sebelumnya.
” Terkait dokumen ini pak, kami akan kroscek kepihak-pihak yang terdahulu mengurusnya, karena ini sudah lama nanti akan kami kabari secepatnya, ” ujar Malik.
Terpisah,
Sebelumnya tim investigasi media AdhyaksaNews dan wartapublik.com. telah melakukan penelusuran data kepemilikan SKT 301 H atas nama Sugian group.
Sebelumnya Ardi, merupakan anggota di Sugian Group yang ikut andil memiliki tanah SKT seluas 301 H, yang di tandatangani secara sah oleh kades Barunang. Dan selanjutnya untuk keperluan mengurus administrasi diberikan surat kuasa oleh Sugian Ketua Kelompok.

Berdasarkan Surat Keterangan Tanah ( SKT) dari desa Barunang secara sah itu maka Pihak Ardi telah menunaikan kewajibannya kepada negara melalui membayar Pajak Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) tahun 2019 – 2020 terlampir yang disetorkan oleh Arie istri Ardi.
“Betul pak saya yang setor pajak atas tanah tersebut, ” kata Arie.
Ia juga mengatakan bahwa ,Kades Barunang Bagar Bagariadi I. Gara rencananya setelah Pilkada akan di jembatani, Fasilitasi untuk ketemu pihak perusahaan.
” Sebetulnya kami ini sudah menunggu sesuai janji Kades Barunang akan dipertemukan inilah kami dibohongi terus, ketika kami hubungi lewat Hp Seluler pihak kades belum pernah diangkat sama sekali seolah kami ini sudah dipermainkan , ” ujar Arie, Kamis (16/12/24) di Desa Tapen.
Foto Istimewa: Ratna Wakabid Humas Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak Kapuas.
Sementara itu, Wakil Kabid Humas Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak Ratna, saat dimintai keterangannya mengatakan, sangat disayangkan perkara lahan 301 H hingga kini masih berpolemik ada tuntutan dari anggota kelompok yang belum dibayar oleh PT ABB.
” Terus terang Bang, perkara lahan 301 H saat ini masih ada pihak anggota kelompok yang belum menerima ganti rugi dari pihak perusahaan, kalau begini kerja kades Barunang perlu dipertanyakan, saya curiga jangan jangan semua ini kades sebenarnya sudah tau siapa yang sudah menjual dan menerima ganti rugi lahan oleh Perusahaan Batu Bara tersebut, bahkan sudah mengetahui kalau sebenarnya tanah tersebut memang tumpang tindih, ” ungkap Ratna.
Dia mengatakan, saat ini kekayaan Kades Barunang naik cukup signifikan cukup menimbulkan pertanyaan besar bagi kalangan masyarakat.
“Kami sebagai Wakil Kabid Humas Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak akan segera melakukan investigasi terkait dugaan tumpang tindihnya SKT yang sudah dibuat oleh Kades Barunang, dan menimbulkan polemik, mencium aroma Busuk di masyarakat. Selain itu, dugaan “pencucian uang” atau memperkaya diri sangat terindikasi, ” Kata Ratna.

Sementara itu, Mantan Kades Barunang Philip mengakui dan membenarkan bahwa tanah tersebut milik atas nama Sugian group.
” Betul Bang, itu memang dulu saya yang terbitkan keterangan kepemilikan surat tanah tersebut atas nama Ketua kelompok Sugian yang berada di wilayah sektor 7 yaitu Sekitar Serak, Sepan, Kumpang dan Dusun Tumbang Mamput Desa Barunang Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng dan sekarang SKT tersebut dan saat ini sudah diperbaharui oleh Kades Barunang,” jelas Philip dikonfirmasi media 1 bulan lalu.
Disampaikan Philip bahwa, kepemilikan atas nama kelompok seluas 301 H karena lahan tersebut bukan Hutan Produksi ( HP) , Hutan Lindung ( HL), Hutan Produksi dan Lain Lain ( HPL) berdasarkan peraturan Presiden otonomi daerah pihak masyarakat diperbolehkan untuk menggarap atau memiliki memanfaatkan lahan tersebut, ” pungkasnya.
Setelah dipublikasikan, awak media terus berupaya konfirmasi ke pihak PT ABB dan Kades Barunang.
( Tim Investigasi Nasional)