WARTAPUBLIK.COM, Bangka Tengah– Ratusan warga Desa Batu Beriga Menggeruduk kantor Desa buntut dari penandatanganan MoU kerjasama kemitraan dan penandatangan pakta integritas antara Kejaksaan Agung dan Bupati Bangka Tengah yang dilaksanakan pada Kamis 20 maret 2025 di ruang rapat kantor pusat PT. Timah Tbk Bangka Belitung dalam rangka menindaklanjuti rencana tata kelola pertambangan rakyat, Jum’at (21/03/2925).
Agenda yang di hadiri oleh Kepala Desa dan Bumdes Batu Beriga tanpa keterbukaan informasi tersebut telah menimbulkan kemarahan masyarakat. Pasalnya, masyarakat Desa Batu Beriga tegas menolak rencana aktivitas tambang timah di perairan beriga.
“Perjuangan masyarakat dalam menolak rencana aktivitas pertambangan di perairan desa Batu Beriga telah berlangsung selama 20 tahun sampai dengan hari ini, dan pemerintah desa mengetahui itu. sikap pemerintah desa dalam ini seolah tidak menghargai dan menghormati perjuangan ribuan masyarakat Bangka Belitung yang mendukung perjuangan masyarakat desa batu beriga dalam menolak rencana aktivitas pertambangan laut.” ujar Tancap selaku nelayan batu beriga, Jum’at ( 21/03/ 2025).
Protes terhadap Kepala desa dan direktur BumDes tersebut turut dihadiri nelayan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh perempuan Desa Batu Beriga, “Pemerintah Desa awalnya tidak menyampaikan secara jelas dan terkesan menunggu gejolak terlebih dahulu. Terlebih lagi muatan beserta salinan hasil MoU dan pakta integritas tersebut tidak pernah dijelaskan isinya. Karena hal itu isu rencana penambangan laut Beriga kembali mencuat, padahal warga kami tetap menolak IUP PT Timah di perairan laut desa batu beriga”, lanjut Tancap.
Kendati desakan dilakukan, Pemerintah hanya melakukan klarifikasi tanpa memberikan bukti jelas seperti apa muatan MoU dan pakta Integritas tersebut.
“Pihak Desa bersama BUMDes hanya memberikan klarifikasi. Padahal masyarakat menginginkan bukti berupa salinan. Pihak Desa justru mengarahkan agar masyarakat meminta kejelasan di Kejari”, ujar Daryus selaku Nelayan Batu Beriga.
Dalam kesempatan yang sama Kades Batu Beriga menyampaikan kepada warga pertemuan tersebut sama sekali tidak menyetujui aktivitas penambangan laut batu Beriga.
“MoU ini bukan untuk kerjasama, tapi sebagai bentuk pendampingan dan perlindungan terhadap Pemerintah Desa. Hal ini guna sebagai upaya dalam tata kelola timah tapi bukan khusus Batu Beriga. Supaya jelas nanti kita bersama-sama ke Kejari Bangka Tengah untuk mendapatkan informasi lebih mendalam,”ucap Ghani, Kepala Desa Batu Beriga.
Terkait hal tersebut, Jorgi salah satu pemuda Desa Beriga menegaskan Kejagung harus mengevaluasi rencana penambangan di Desa Batu Beriga. Ia menyampaikan MoU Kejaksaan, PT Timah, dan BumDes terkait rencana aktivitas penambangan di Batu Beriga mengkhianati semangat antikorupsi dari Kejagung selama setahun terakhir.
“Jika benar ada rencana aktivitas tambang laut di Batu Beriga yang dikawal Kejagung, sebaiknya Jaksa Agung mengevaluasi kinerja dari Kajari Bangka Tengah. Karena adanya aktivitas tambang di desa kami semakin memperburuk tata kelola sumberdaya alam di Bangka Belitung yang seharusnya hal tersebut disampaikan oleh Kejari Bangka Tengah kepada Kejagung,” kata Jorgi.
Adapun rencana pembahasan tersebut akan diagendakan pada hari senin 24 maret 2025 mendatang. “pada saat kepala desa tidak dapat menjelaskan muatan MoU dan pakta Integritas tersebut, baik kepala desa maupun bumdes mestinya mempertimbangkan terlebih dahulu untuk ikut serta dalam penandatangan tersebut,”tutup Jorgi pemuda Desa Batu Beriga. *