Pahami Penggunaan Kawasan Hutan, Rina Tarol Sosialisasikan Perda Penataan Kelapa Sawit

oleh -767 Dilihat

WARTAPUBLIK.COM, Toboali – Anggota DPRD Bangka Belitung (Babel), Rina Tarol memilih Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penataan Kelapa Sawit untuk disebarluaskan ke masyarakat Bangka Selatan, dalam Sosialisasi Perda (Sosper) yang digelar pada Sabtu siang (24/5/2025).

Diikuti puluhan masyarakat, Penyebarluasan Perda di salah satu rumah warga di Kelurahan Teladan Toboali ini menghadirkan Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Babel Edi Kurniadi sebagai narasumber dengan materi tentang peruntukan kawasan hutan dan kawasan bukan hutan.

Di hadapan peserta sosper, Rina mengungkapkan bahwa penting bagi masyarakat mengetahui regulasi ini, aturan yang sudah menjadi lembaran negara sebagai ketentuan ‘main’ baik bagi masyarakat untuk memanfaatkan kawasan hutan sebagai penggerak perekonomian dan juga perusahaan yang diberikan mandat sebagai pengelola hutan dengan Hak Guna Usahanya.

Bahkan ia tak menampik bahwa banyak juga perusahaan yang diduga telah menciderai perda ini dalam menjalankan usahanya. Diantaranya larangan penggunaan kawasan konservasi air untuk penanaman kelapa sawit, serta perintah memberikan plasma dan peternakan sapi bagi masyarakat di wilayah operasi perkebunan kelapa sawit.

“Untuk itu, lewat sosialisasi ini kami harap masyarakat jadi paham, bahwa ada ketentuan-ketentuan seperti ini,” ungkap anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar ini.

Seperti yang terjadi di Bikang, tambah Rina, di hulu sungai yang mengaliri cetak sawah di kawasan Rias Toboali. Hal ini, menurut Rina, jelas akan berdampak pada sawah tersebut. Krisis air akan mempengaruhi sawit yang ditetapkan pemerintah sebagai lumbung padi pada program ketahanan pangan. “Jadi ditanam, tapi bukan sawit. Melainkan jagung, kelapa atau kopi yang sama-sama mendukung program ketahanan pangan,” jelasnya.

Hal yang sama disampaikan oleh Plh Kepala DLHK Babel Edi Kurniadi. Bahkan dibeberkan Edi, di Bangka Selatan ada 20.000 hektare kawasan hutan yang dikelola perusahaan lewat pengunaan HGU. “Di Babel, HGU di Bangka Selatan terluas nomor tiga. Yang paling luas ada di Bangka Barat lalu di kabupaten Bangka,” jelasnya.

Baca lagi :  Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang Setujui Raperda Menjadi Perda APBD 2023

Hadirnya perda ini juga, menurut Edi, tidak lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari perekonomian dari sektor perkebunan. “Terkhusus kawasan konservasi air, jelas sawit itu tidak diperbolehkan,” pungkasnya.

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.