WARTAPUBLIK.COM, Pangkalpinang, Bea Cukai Pangkalpinang menggelar Operasi Gurita 2025 selama Mei di wilayah Pulau Bangka. Operasi ini bertujuan memberantas peredaran rokok ilegal dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Syarifudin, mengatakan bahwa operasi ini dilakukan serentak secara nasional.
“Kami memeriksa toko hingga gudang rokok untuk memastikan semuanya memiliki pita cukai resmi. Selain itu, kami juga memberikan edukasi soal ciri rokok ilegal dan sanksi hukumnya,” ujarnya.
Dari hasil operasi, sejumlah rokok tanpa pita cukai resmi berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).
Ia mengingatkan, pelanggaran terkait cukai dapat dikenakan sanksi penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda dua sampai sepuluh kali nilai cukai.
Masyarakat diminta ikut berpartisipasi dengan melaporkan peredaran rokok ilegal melalui WhatsApp Bea Cukai Pangkalpinang di nomor 0851-5784-4468 atau datang langsung ke kantor di Jalan Yos Sudarso No.177, Pangkal Balam.(*)