Samsat Sungailiat, DPRD Babel dan Jasa Raharja Sosialisasikan Pajak Daerah di Belinyu

oleh -579 Dilihat

WARTAPUBLIK.COM, BELINYU — PT Jasa Raharja Wilayah Kepulauan Bangka Belitung bersama Samsat Sungailiat dan DPRD Provinsi Babel menggelar sosialisasi penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah di Mink Mink Resto, Belinyu, Kabupaten Bangka, Senin (2/6/2025).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi II DPRD Provinsi Bangka Belitung dan diikuti 40 peserta dari unsur perangkat pemerintahan Kelurahan Kuto Panji, para kepala dusun, ketua RT/RW, serta masyarakat setempat.

Sosialisasi ini membahas sejumlah kebijakan pajak daerah, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Opsen PKB. Selain itu, juga disampaikan penjelasan terkait manfaat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja.

Kepala Wilayah PT Jasa Raharja Kepulauan Bangka Belitung, Hermanus Haurissa, mengatakan kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor.

“Membayar pajak kendaraan tidak hanya soal kewajiban, tetapi juga memberi manfaat perlindungan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. Di dalamnya ada SWDKLLJ yang menjadi jaminan awal untuk korban kecelakaan,” jelas Hermanus.

Dalam kesempatan itu, juga disosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku di Bangka Belitung sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Program ini memberikan berbagai keringanan, seperti:

Bebas pokok tunggakan PKB

Bebas denda PKB

Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB 2)

Bebas denda progresif

Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya

Hermanus mengajak masyarakat memanfaatkan program ini sebaik mungkin. “Program pemutihan ini sangat membantu masyarakat. Kami harap jangan disia-siakan, segera manfaatkan sebelum berakhir 31 Juli mendatang,” imbaunya.

Ia juga mengapresiasi kolaborasi antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat yang terjalin dalam kegiatan tersebut. “Sinergi seperti ini penting untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan, yang pada akhirnya dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas,” tutup Hermanus. (*)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.