WARTAPUBLIK.COM, Bangka – DPRD Kabupaten Bangka menggelar tiga agenda penting dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (5/6/2025). Agenda tersebut meliputi:
- Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024
- Penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025
- Penyampaian Hasil Reses Anggota DPRD
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Bangka, Hendra Yunus, S.E., dan dihadiri oleh Pj. Bupati Bangka Jantani Ali, S.T., Wakil Ketua II DPRD M. Taufik Koriyanto, S.H., M.H., unsur Forkopimda, kepala OPD, camat, lurah, Dharma Wanita, insan pers, dan undangan lainnya.
APBD 2024 Raih WTP Kesembilan Kali Berturut-turut
Hendra Yunus menjelaskan, penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang telah beberapa kali mengalami perubahan, dan diperkuat melalui PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Raperda ini telah dilengkapi dengan laporan keuangan yang diaudit BPK RI dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya berturut-turut sejak 2016,” ujarnya.
Atas capaian itu, Hendra mengapresiasi seluruh jajaran pemerintah daerah dan berharap capaian ini menjadi motivasi untuk meningkatkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.
Perubahan KUA-PPAS 2025 Disesuaikan dengan Kebijakan Nasional
Agenda kedua membahas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025. Perubahan tersebut, kata Hendra, merupakan tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat dan provinsi agar setiap daerah menyesuaikan perencanaan dan penganggaran dengan prioritas nasional.
“Perubahan RKPD dan APBD 2025 tertanggal 11 Februari 2025 mengarahkan agar kebijakan daerah sejalan dengan strategi nasional,” ujarnya.
Pj. Bupati Bangka, Jantani Ali, memaparkan berbagai faktor yang memengaruhi perubahan KUA-PPAS, seperti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja, penyesuaian perhitungan SILPA berdasarkan audit BPK, dan dinamika anggaran daerah.
Realisasi Keuangan APBD 2024
Dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, Jantani menyampaikan sejumlah poin:
- Pendapatan Daerah: Rp1,439 triliun
- Belanja Daerah: Rp1,430 triliun
- Surplus: Rp8,75 miliar
- SILPA: Rp43,97 miliar
- Aset Daerah per 31 Desember 2024: Rp2,22 triliun
- Ekuitas: Rp2 triliun
Jantani menekankan bahwa capaian ini masih perlu disempurnakan dan membutuhkan masukan dari DPRD demi penyusunan dan pelaksanaan APBD yang lebih optimal ke depan.
“Kami terbuka atas saran dan koreksi dari pimpinan dan anggota dewan untuk perbaikan ke depan,” ucap Jantani.
( Hary)