Polres Bangka Barat Limpahkan 8 Tersangka Kasus Penyelundupan 5 Ton Pasir Timah ke Kejaksaan

oleh -560 Dilihat

WARTAPUBLIK.COM, Muntok -Polres Bangka Barat melalui Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) resmi melimpahkan delapan tersangka dan barang bukti kasus penyelundupan lima ton pasir timah ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat. Pelimpahan ini menandai tahap II dalam proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Delapan tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial Syaipul, Kipir, Rusdi, Norhidayat, Mustari, Zainudin, Dolmat, dan Iskandar, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/IV/2025/SPKT/SATPOLAIRUD/POLRES BANGKA BARAT/POLDA BABEL tertanggal 25 April 2025.

“Proses hukum terus kami kawal sesuai ketentuan. Hari ini kami melaksanakan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, mewakili Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K.

Penangkapan delapan tersangka dilakukan pada Kamis malam, 24 April 2025, saat Sat Polairud Polres Bangka Barat melaksanakan patroli rutin di perairan Keranggan, Kecamatan Muntok. Dalam operasi tersebut, petugas mendapati sebuah kapal kayu yang mengangkut sekitar lima ton pasir timah kering dalam 100 karung (kampil), yang diduga akan diselundupkan keluar dari Pulau Bangka.

Kapolres Bangka Barat, melalui Iptu Yos, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik penyelundupan atau kegiatan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

“Proses hukum akan ditegakkan secara tegas dan transparan. Kami akan terus memperkuat pengawasan di wilayah-wilayah rawan penyelundupan,” tegas Iptu Yos.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas tambang atau perdagangan ilegal, serta mendukung penegakan hukum demi menjaga sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat Bangka Barat.

“Kami minta masyarakat ikut menjaga wilayahnya dari aktivitas ilegal. Bila mengetahui hal mencurigakan, segera laporkan,” pungkasnya.(Hms /Komar)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.