WARTAPUBIK.COM, Pangkalpinang– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan penggunaan dana hibah oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) senilai Rp 90.143.600 yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Temuan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2024.
Dilangsir Suarapos.com, Menurut BPK, dana tersebut digunakan untuk kegiatan yang tidak mendukung pengembangan dan pembinaan olahraga sebagaimana diatur dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Kegiatan tersebut antara lain pembelian karangan bunga ucapan selamat pernikahan, ucapan duka cita, ucapan pembukaan kafe, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, serta pembayaran honorarium bagi 13 pengurus KONI,” tulis BPK dalam laporan yang dikutip Suarapos.com, Rabu (9/7/2025).
Diketahui, pada tahun anggaran 2024, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung mengalokasikan belanja hibah sebesar Rp149.197.120.460, dengan realisasi mencapai Rp145.455.998.000 atau 97,49 persen dari total anggaran. ( TIM)