WARTAPUBLIK.COM, MUNTOK– Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat mengamankan seorang perempuan berinisial I.S.A. (24) dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Menjelang, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok, Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan empat butir pil diduga narkotika jenis ekstasi berwarna kuning yang disimpan di dalam tas milik tersangka. Berdasarkan hasil penimbangan, total berat bruto barang bukti mencapai 1,71 gram.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS Kasi Humas Iptu Yos Sudarso membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, telah diamankan satu orang perempuan terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis ekstasi. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bangka Barat,” ujar Iptu Yos.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita satu unit ponsel iPhone 13 warna biru dan satu buah tas wanita warna cokelat yang digunakan untuk menyimpan pil tersebut.
I.S.A. diketahui merupakan warga Kampung Keranggan Atas, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui belum memiliki pekerjaan tetap.
Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
( Humas/ Kmr)