WARTAPUBLIK.COM, PANGKALPINANG– Sebanyak 30.173 kendaraan roda dua dan roda empat kembali aktif melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sejak 1 Mei 2025.
Program yang berlangsung selama tiga bulan hingga 31 Juli 2025 ini berhasil menghimpun pendapatan sebesar Rp12,27 miliar dalam kurun waktu sekitar 10 pekan.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Babel, Muhammad Haris, didampingi Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rudi, menyebut program ini disambut antusias masyarakat karena memberikan banyak kemudahan.
“Data sementara hingga 11 Juli 2025, sebanyak 30.173 wajib pajak telah mengikuti program pemutihan ini,” ujar Haris, Kamis (17/7/2025).
Program ini memberikan sejumlah insentif, antara lain:
Bebas denda pajak kendaraan bermotor
Bebas pokok tunggakan pajak
Bebas pajak progresif
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Masyarakat cukup membayar pajak untuk satu tahun berjalan di 2025 agar status pajak kendaraannya kembali aktif tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Haris menambahkan, program ini merupakan inisiatif Gubernur Babel Hidayat Arsani yang baru dilantik, sebagai langkah untuk memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan dan dapat dimanfaatkan di seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” tambahnya.
Pemerintah Provinsi Babel mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan sisa waktu program sebelum berakhir pada 31 Juli 2025, guna menghindari sanksi denda dan memulihkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan. (*)