Berita

Kapolres Bangka Tengah Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk Tambang Ilegal di WIUPK PT Timah

1223
×

Kapolres Bangka Tengah Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk Tambang Ilegal di WIUPK PT Timah

Sebarkan artikel ini

WARTAPUBLIK.COM,Koba-Penertiban tambang ilegal di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) PT Timah Tbk di Kawasan Merbuk, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Polres Bangka Tengah, Forkopimda, dan PT Timah.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena menegaskan, penertiban ini merupakan komitmen untuk memberantas aktivitas tambang ilegal di wilayah hukumnya.

“Sebelumnya sudah kami imbau agar tidak lagi menambang di kawasan IUPK PT Timah. Hari ini, tim gabungan turun langsung ke lokasi Merbuk, Pungguk, dan Kenari. Ponton-ponton yang masih berlabuh dibongkar menggunakan alat berat. Tidak ada kompromi terhadap tambang ilegal,” tegas Kapolres, Rabu (30/7/2025).

Ia menyebutkan, penertiban berjalan aman dan lancar berkat kerja sama lintas sektor. Ia berharap aksi ini menjadi peringatan agar masyarakat tidak lagi melakukan penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Sementara itu, Ketua DPRD Bangka Tengah Batianus menilai penambangan ilegal di kawasan tersebut telah merugikan negara dan lingkungan. Ia meminta masyarakat menghentikan aktivitas tambang ilegal yang merugikan banyak pihak.

“Kita sudah merasakan dampaknya. Selain merusak lingkungan, daerah juga tidak mendapatkan royalti karena hasil tambangnya tidak jelas dijual ke mana,” ungkap Batianus.

Ia mendorong PT Timah untuk segera mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi agar dapat melibatkan masyarakat secara legal dan sesuai prosedur.

“Masyarakat jangan menjual hasil tambang ke luar. Jika IUP PT Timah sudah terbit, semua harus dijual ke perusahaan. Ini milik negara, dan kita ingin masyarakat tetap dilibatkan dalam koridor yang benar,” ujarnya.

Direktur Utama PT Timah, Restu Widiyantoro, mengapresiasi sinergi seluruh pihak dalam menjaga aset negara di wilayah IUPK PT Timah. Ia menyebut, langkah penertiban ini penting untuk mencegah kerugian negara dan kerusakan lingkungan.

“Kami berterima kasih kepada pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan kejaksaan atas komitmen bersama menjaga sumber daya alam timah agar manfaatnya dirasakan seluruh masyarakat,” katanya.

Menurutnya, PT Timah bersama tim gabungan sebelumnya telah melakukan pendekatan persuasif berupa imbauan dan peringatan, namun aktivitas ilegal masih berlanjut.

“Kalau tidak bisa dibina, akan kami tindak. Penertiban ini bentuk keseriusan kami melindungi aset negara dan mendukung praktik pertambangan legal dan berkelanjutan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *