SUNGAILIAT — Seorang kakek berusia 75 tahun, UAM, menjalani sidang lanjutan atas dugaan tindak pidana di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Selasa (5/8/2025). Dalam perkara bernomor 247/Pid.B/2025/PN Sgl itu, tim kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Ini bukan sekadar formalitas. Ini upaya kami mengawal keadilan. Tidak boleh seseorang dihukum tanpa putusan pengadilan yang sah. Asas presumption of innocence harus dijunjung,” kata Naufal Ikhsan, S.H., M.H., kuasa hukum UAM, usai persidangan.
Didampingi Agusto Imanuel, S.H., Naufal menilai dakwaan JPU cacat hukum dan seharusnya gugur demi hukum. Menurutnya, perkara pidana tersebut tidak bisa dilanjutkan karena terdapat dua perkara perdata yang masih berjalan dan substansinya berkaitan langsung dengan kasus ini.
“Salah satu perkara perdata bahkan sudah masuk tahap kasasi. Jadi sesuai aturan, pidana ini harus ditangguhkan dulu. Jangan sampai ada penegakan hukum yang tumpang tindih,” tegasnya.
Kuasa hukum juga menyoroti lamanya proses hukum yang disebut sudah bergulir sejak 2013. “Bayangkan, sudah 12 tahun klien kami digantung secara hukum. Ini tidak manusiawi dan sangat merugikan secara psikologis,” ujarnya.
Dalam eksepsi tersebut, tim kuasa hukum mengutip Pasal 78 KUHP, Peraturan Mahkamah Agung, serta aturan internal Kejaksaan Agung sebagai dasar bahwa dakwaan terhadap UAM harus batal demi hukum.
Sementara itu, Ketua PN Sungailiat, Melinda Aritonang, menyebut sidang masih dalam tahap pembacaan eksepsi dan akan dilanjutkan dengan tanggapan JPU sebelum majelis hakim memberikan putusan sela.
“Apakah akan ada tanggapan balik dari terdakwa atau tidak, itu tergantung perkembangan sidang. Tapi nantinya semua akan ditutup dengan putusan sela,” jelas Melinda.
Ia menegaskan, karena perkara masih berjalan, pihaknya belum dapat memberikan komentar terhadap materi pokok perkara. “Kita serahkan semuanya kepada majelis hakim. Kita tunggu saja nanti dalam putusan sela bagaimana pertimbangannya,” pungkasnya. (Tim)