Caption Foto:
Tim gabungan PT Timah Tbk bersama aparat menertibkan tambang ilegal di DAS Cerucuk, Belitung, Selasa (12/8/2025). Empat penambang diamankan beserta peralatan dan bijih timah.
BELITUNG – PT Timah Tbk bersama tim gabungan menertibkan aktivitas tambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Daerah Aliran Sungai (DAS) Cerucuk, Desa Cerucuk, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Selasa (12/8/2025).
Penertiban dilakukan setelah patroli udara dan darat tim gabungan mendapati dua unit tambang jenis sebu beroperasi di lokasi tersebut. Tim terdiri dari Pengamanan Area Tambang Darat Belitung dan BKO Brimob.
Sebelumnya, tim sudah mengedukasi para penambang bahwa aktivitas tersebut ilegal karena tidak memiliki izin dari PT Timah selaku pemegang IUP. Namun, kegiatan tetap berlangsung hingga akhirnya dilakukan penertiban.
Empat penambang yang diamankan adalah Kosasih (34), Edi (37), Aryo (22), dan Aloy (29), warga Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan. Barang bukti yang disita meliputi dua unit mesin pompa air, sakan, spiral, karpet, pipa suntik, terpal, bahan bakar minyak, dan bijih timah.
Para pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Unit Tipiter Polres Belitung untuk proses hukum lebih lanjut.
Division Head Mining Asset & Security PT Timah Tbk, Brigjen Pol. Drs. Gatot Agus Budi Utomo, M.H., menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada penambang ilegal maupun pengumpul bijih timah tanpa izin.
“Pengawasan di wilayah IUP akan terus ditingkatkan untuk mencegah kebocoran bijih timah dan menjaga cadangan sumber daya yang merupakan aset negara,” kata Gatot.
Ia berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat bahwa penambangan harus dilakukan sesuai aturan dan izin yang berlaku, demi kelestarian lingkungan dan perlindungan kekayaan mineral negara. (*)