BPK Babel Temukan Kelemahan Pengelolaan Keuangan Pemkot Pangkalpinang 2024

oleh -593 Dilihat
Caption Foto : Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bangka Belitung. BPK menemukan kelemahan pengelolaan keuangan dan proyek bermasalah senilai miliaran rupiah pada laporan keuangan Pemkot Pangkalpinang tahun 2024.

WARTAPUBLIK. COM

PANGKALPINANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menemukan sejumlah kelemahan sistem pengendalian (KSP) serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Pangkalpinang tahun 2024.

Kepala BPK Perwakilan Babel, Flora Anita Diassari, mengungkapkan temuan tersebut antara lain pada sektor pengelolaan pajak daerah yang belum optimal. Hal itu menyebabkan adanya kekurangan penerimaan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman, PBJT Jasa Perhotelan, serta Pajak Reklame senilai Rp629.952.324,50.

“Selain pajak, kami juga menemukan masalah dalam pengelolaan retribusi pelayanan pasar, retribusi pasar grosir atau pertokoan, serta retribusi pemakaian kekayaan daerah atas pasar Basement Ramayana yang belum dipungut. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kehilangan penerimaan daerah,” ujar Flora dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemkot Pangkalpinang, dikutip dari Susrapos.com, Minggu (17/8/2025).

Tak hanya itu, BPK juga mencatat adanya kekurangan volume pekerjaan pada 12 paket belanja modal gedung dan bangunan di lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Akibatnya, Pemkot Pangkalpinang berisiko menerima aset yang tidak sesuai dengan spesifikasi rencana serta menimbulkan kelebihan pembayaran senilai Rp1.657.546.000.

Rekomendasi BPK

BPK merekomendasikan Wali Kota Pangkalpinang agar:

Memerintahkan Kepala Bakeuda untuk menagih kekurangan pembayaran PBJT makanan dan minuman, PBJT jasa perhotelan, serta Pajak Reklame sebesar Rp629.952.324,50.

Memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dindikbud, Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan, Direktur RSUD Depati Hamzah, dan Kepala Dinas Pariwisata untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp1.657.546.000,00 dan menyetorkannya ke kas daerah.

Daftar Proyek Bermasalah

Berikut rincian proyek bermasalah  berdasarkan LHP BPK:

1. Puskesmas Selindung (CV Citra Jaya Mandiri) – Kekurangan volume Rp434.933.000

2. Puskesmas Pangkalbalam (CV Cahaya Agung) – Rp485.344.000

3. Puskesmas Air Itam & rehabilitasi (CV PUK) – Rp334.420.000

4. Puskesmas Pembantu (CV CA) – Rp12.635.000

5. Ruang Kelas Baru SDN 36 (CV BGL) – Rp55.604.000

6. Ruang Kelas Baru SDN 21 (CV PJS) – Rp49.748.000

7. Revitalisasi Sentra IKM/Industri (CV LJ) – Rp65.017.000

8. Rumah Produksi Pangan Bersama (CV BGL) – Rp38.930.000

9. Pembangunan Rumah Produksi Pangan (lain) (CV BGL) – Rp16.469.000

10. Gedung UPTDRS RSUD Depati Hamzah (CV SA) – Rp75.675.000

11. Laboratorium PA RSUD Depati Hamzah (CV NP) – Rp83.172.000

12. Pos Jaga Dinas Pariwisata (CV RBJ) – Rp5.599.000.(*Tim)

 

 

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.