Ketua KPU Pangkalpinang Pastikan Distribusi Formulir C6 Saat Ini Mencapai 78 Persen

oleh -553 Dilihat
Caption Foto :Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian memberikan keterangan pers terkait distribusi formulir C6 jelang Pilkada Ulang 2025 di Aston Emidary Bangka Hotel, Senin (25/8/2025).

WARTAPUBLIK.COM

PANGKALPINANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, Sobarian meluruskan informasi yang beredar terkait distribusi formulir C6 atau surat pemberitahuan memilih menjelang Pilkada Ulang 2025.

Pernyataan itu disampaikan Sobarian setelah menghadiri rapat pembahasan persiapan Pilkada Ulang bersama Pj Wali Kota Pangkalpinang dan perwakilan Kemenko Polkam RI (Kementerian Koordinator bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia)di Aston Emidary Bangka Hotel, Senin (25/8/2025).

Menurutnya, KPU tidak pernah menyampaikan data penyaluran C6 hanya mencapai 60 persen sebagaimana diberitakan sebelumnya.

“Yang benar, untuk per hari ini distribusi sudah mencapai 78 persen. Jadi bukan 60 persen. Data yang beredar mungkin masih dalam proses input,” jelasnya.

Ia mengakui, distribusi C6 belum bisa 100 persen karena ada sejumlah kendala di lapangan, seperti warga yang tidak berada di rumah, ber-KTP Pangkalpinang tetapi tinggal di kabupaten, pindah alamat, hingga warga yang meninggal dunia. Selain itu, ada warga yang berstatus TNI/Polri sehingga tidak lagi tercatat sebagai pemilih.

Sobarian menambahkan, distribusi C6 juga terkendala karena karakteristik masyarakat Pangkalpinang yang banyak bekerja di luar rumah. “KPPS sudah berulang kali mendatangi rumah warga, tapi tidak selalu bertemu. Sesuai aturan, formulir itu harus disampaikan langsung kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Meski demikian, KPU memastikan hak konstitusional warga tetap terjamin. Bagi pemilih yang belum menerima C6, tetap bisa menggunakan hak pilih dengan membawa KTP elektronik.

“Masyarakat tidak perlu khawatir. Kalau tidak menerima C6, tetap bisa memilih hanya dengan membawa KTP. Itu tidak membatasi hak pilih warga,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, warga yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilih mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Sementara bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi memiliki KTP elektronik Pangkalpinang, bisa menggunakan hak pilih di TPS sesuai alamat pada pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.

Ia menegaskan, sesuai aturan PKPU, pendistribusian C6 wajib diselesaikan hingga H-3 sebelum pencoblosan. Namun jika masih ada warga yang belum menerima, bisa mengambil langsung melalui KPPS, PPS, PPK, atau langsung ke kantor KPU Kota Pangkalpinang.

“Kami pastikan seluruh masyarakat tetap bisa memilih. Mohon agar warga membawa KTP-nya masing-masing saat ke TPS sesuai tempat tinggalnya ,” pungkas Ketua KPU.

( Hary-wartapublik.com)

 

 

banner 336x280