Caption Foto : 1Tangkapan layar data progres distribusi Form C6 KPU Pangkalpinang yang berubah drastis pada Minggu malam (24/8/2025).
PANGKALPINANG – Menjelang H-3 pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang Pangkalpinang 2025, publik digegerkan dengan data berbeda terkait progres distribusi Formulir C6 (surat pemberitahuan memilih) yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, Minggu (24/8/2025) malam.
Dalam pantauan pukul 21.57 WIB, KPU mencatat progres distribusi C6 sudah mencapai 82,56 persen. Namun hanya berselang kurang dari satu jam, tepatnya pukul 22.30 WIB, angka tersebut justru turun drastis menjadi 61,41 persen.
Perbedaan data ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan peserta Pilkada. Pasalnya, distribusi Formulir C6 merupakan instrumen krusial untuk memastikan pemilih hadir di tempat pemungutan suara (TPS).
Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) PKPU Nomor 17 Tahun 2024, distribusi Formulir C6 seharusnya sudah selesai tiga hari sebelum pemungutan suara. Artinya, pada 24 Agustus 2025, distribusi semestinya telah rampung seratus persen.
Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Distribusi belum tuntas, bahkan data progres yang ditampilkan KPU berubah-ubah sehingga menimbulkan kebingungan publik.
Seorang pemerhati demokrasi lokal menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya manajemen KPU Pangkalpinang.
“Ini jelas menunjukkan lemahnya supervisi dan kinerja KPU. Kalau data distribusi C6 saja tidak bisa dipertanggungjawabkan, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa Pilkada berjalan jujur, transparan, dan sesuai aturan?” ujarnya.
Sejumlah wilayah juga tercatat masih sangat rendah tingkat distribusinya, seperti Kecamatan Gerunggang yang baru mencapai sekitar 47–48 persen, serta Girimaya yang hanya sekitar 51 persen.
Kondisi ini memperkuat kekhawatiran bahwa sebagian warga berpotensi kehilangan hak pilihnya pada 27 Agustus 2025 mendatang akibat keterlambatan distribusi C6.
“Kalau C6 tidak sampai ke tangan pemilih tepat waktu, mereka bisa saja tidak tahu lokasi TPS atau bahkan tidak bisa mencoblos,” kata seorang warga Pangkalpinang.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Pangkalpinang Sobarian, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Senin (25/8/2025), hanya menjawab singkat:
“Belum ade rilis resmi KPU Kota Pangkalpinang bosqu,” tulisnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, KPU Pangkalpinang belum memberikan klarifikasi resmi terkait perbedaan data progres distribusi C6 maupun langkah tegas untuk menuntaskan distribusi sesuai amanat PKPU.( Tim)