Caption : Medsos (FB, IG, TikTok, X) Isu panas mencuat di Pangkalpinang! Nama Pj Wali Kota M. Unu Ibnudin terseret dugaan praktik jual beli jabatan setelah unggahan viral di TikTok. Sang Pj disebut tak tinggal diam dan menempuh jalur hukum.
PANGKALPINANG – Isu dugaan jual beli jabatan mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Nama Pj Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, ikut disebut dalam sebuah unggahan media sosial TikTok.
Akun bernama Erwin Pengkal mengunggah video dengan judul tajam: “Pangkalpinang Budaya Jual Beli Jabatan: Cermin Rusaknya Birokrasi Daerah, Pj Wali Kota dan Sekda Tak Bisa Lepas Tangan.”
Dalam unggahannya, akun tersebut menuding Pj Wali Kota dan Sekretaris Daerah (Sekda) tidak bisa lepas dari dugaan praktik jual beli jabatan yang dinilai merusak birokrasi.
Isu ini kian cepat menyebar setelah sebuah akun WhatsApp bernama Bastian mengirimkan tautan video TikTok tersebut langsung ke nomor WhatsApp Dimas, Kepala Bagian Protokol sekaligus ajudan Pj Wali Kota, Selasa (26/8/2025).
Belakangan, beredar kabar bahwa Pj Wali Kota merasa difitnah dan memilih menempuh jalur hukum. Informasi yang dihimpun menyebutkan, laporan terkait dugaan pencemaran nama baik telah dilayangkan ke Polres Pangkalpinang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi baik dari Pj Wali Kota Pangkalpinang maupun pihak kepolisian terkait perkembangan laporan tersebut. Upaya konfirmasi masih dilakukan untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.
Fenomena dugaan jual beli jabatan sendiri bukan hal baru dalam sorotan publik. Praktik ini dianggap mencederai prinsip meritokrasi dalam birokrasi. Bahkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah berulang kali mengingatkan kepala daerah agar tidak bermain-main dengan jabatan.
Kini, publik menanti kejelasan: apakah tudingan di media sosial ini hanya sebatas isu, atau benar-benar akan bergulir menjadi kasus hukum di meja penyidik.
(Tim JMSI)