Caption foto : Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya memberi keterangan usai RDP sengketa lahan Landbouw Bangka Barat di Banmus DPRD , Kamis (28/08/25).
Pangkalpinang – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas sengketa lahan Landbouw di Kabupaten Bangka Barat, Kamis (28/8/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, berlangsung di ruang Banmus DPRD dan dihadiri sejumlah anggota dewan.
Usai rapat, Didit menjelaskan dua poin utama. Pertama, sengketa masyarakat dengan PT Sawindo. Kedua, persoalan lahan Landbouw di Kecamatan Kelapa.
“Alhamdulillah, untuk masalah dengan PT Sawindo, hari Senin akan dijembatani langsung oleh Kepala Dinas Perkebunan,” kata Didit.
Ia menambahkan, perusahaan bersedia menampung aspirasi masyarakat terkait plasma dan CSA, namun tetap harus sesuai aturan.
“Insyaallah perusahaan akan mengakomodasi, tapi sesuai ketentuan. Senin nanti dinas langsung tangani teknisnya,” ujarnya.
Sementara itu, untuk lahan Landbouw seluas 113 hektare di Kelapa, masyarakat sudah menang di pengadilan. Namun, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
“Memang masyarakat sudah menang, tapi Pemkab Bangka Barat punya hak untuk PK,” jelasnya.
Karena adanya perbedaan tafsir hukum, DPRD Babel akan berkonsultasi dengan Pengadilan Tinggi Babel. Didit pun mengimbau semua pihak menjaga kondusivitas.
“Jangan ada keributan. Kita tunggu telaah hukum dari Pengadilan Tinggi karena interpretasi hukum bisa berbeda-beda,” pungkasnya. (*)