Caption Foto : Gubernur Babel Hidayat Arsani menghadiri sidang paripurna DPRD Babel Penandatanganan pengesahan tiga Perda, Kamis (28/8/2025).
PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar sidang paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Kamis (28/8/2025). Sidang tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Babel, Hidayat Arsani.
Adapun tiga Ranperda yang disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) yakni Perda tentang Perubahan APBD 2025, Perda tentang Pakaian Adat, dan Perda tentang Pengelolaan Sampah Regional.
Dalam sambutannya, Gubernur Hidayat Arsani menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara Pemprov Babel dan DPRD.
“Semoga kerja sama yang baik antara pemerintah provinsi dengan DPRD senantiasa terjaga demi tercapainya tujuan pembangunan daerah yang berkeadilan, berkarakter, dan berdaya saing,” ucap Hidayat.
Gubernur menjelaskan bahwa penyesuaian dalam APBD 2025 dilakukan berdasarkan efisiensi belanja dan perubahan sistem bagi hasil pajak.
“Walaupun secara total anggaran mengalami penyesuaian, kami tetap berkomitmen mendukung sektor-sektor prioritas untuk kepentingan rakyat, termasuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan,” tegasnya.
Hidayat menilai lahirnya Perda tentang Pakaian Adat menjadi bukti komitmen pemerintah dalam melestarikan budaya daerah.
“Kami meyakini bahwa peraturan daerah ini akan menjadi dasar hukum yang kokoh dalam menjaga, mengembangkan, serta mempromosikan kekayaan budaya daerah kepada masyarakat luas,” jelasnya.
Terkait Perda Pengelolaan Sampah Regional, Gubernur menekankan pentingnya pengelolaan sampah yang terpadu.
“Jika melihat kondisi TPA yang sistem pengelolaannya masih open dumping dan sudah over capacity, maka diperlukan langkah antisipatif, seperti membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) skala regional yang sesuai kewenangan provinsi,” pungkasnya. (*)