Caption Foto : Juru bicara Fraksi PDIP, Me Hoa, Sampaikan Pandangan fraksi PDIP Babel Setuju Perubahan APBD 2025 dan Dukung Raperda Pakaian Adat serta Pengelolaan Sampah ( Dalam Rapat Paripurna, Kamis, 28/08/2025).
PANGKALPINANG – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan pandangan akhir dalam rapat paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 serta dua Raperda lainnya, yakni tentang pakaian adat dan pengelolaan sampah regional, Kamis (28/8/2025).
Juru bicara Fraksi PDIP, Me Hoa, dalam penyampaiannya menegaskan sejumlah catatan strategis terkait Perubahan APBD 2025. Pertama, optimalisasi pendapatan daerah harus dilakukan dengan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, retribusi, serta sumber pendapatan lain tanpa membebani masyarakat kecil.
“Kami mendorong pemerintah provinsi untuk lebih maksimal menggali potensi pendapatan dengan tetap memperhatikan asas keadilan,” kata Me Hoa.
Kedua, PDIP menekankan agar alokasi anggaran diprioritaskan pada program-program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi rakyat, dan pengentasan kemiskinan.
Ketiga, pembangunan infrastruktur diharapkan dilakukan secara merata di seluruh wilayah kabupaten/kota agar tidak menimbulkan kesenjangan sosial maupun ekonomi. Infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, irigasi, serta sarana publik harus mendapat perhatian serius.
Selain itu, Fraksi PDIP juga menyampaikan pandangan akhir terhadap dua Raperda, yaitu Raperda Pakaian Adat dan Raperda Pengelolaan Sampah Regional.
Menurut PDIP, Raperda Pakaian Adat penting sebagai bagian dari pelestarian budaya lokal sekaligus memperkaya mozaik kebudayaan nasional. “Implementasinya jangan hanya seremonial, tetapi benar-benar hadir dalam keseharian masyarakat, pendidikan, hingga kegiatan resmi pemerintah daerah,” ujar Me Hoa.
Sementara untuk Raperda Pengelolaan Sampah Regional, Fraksi PDIP menekankan pentingnya penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) dan penggunaan teknologi ramah lingkungan. Fraksi juga mendorong partisipasi masyarakat serta penegakan aturan bagi pelanggaran yang menimbulkan pencemaran lingkungan.
Dengan demikian, Fraksi PDIP menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD 2025, Raperda Pakaian Adat, dan Raperda Pengelolaan Sampah Regional untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Semoga ketiga perda ini memberi manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan,” tutup Me Hoa.
(Hary-wartapublik)