Nelayan Tanjung Tedung Tolak Pengangkatan Bangkai Kapal Belanda, DPRD Babel Minta Dihentikan

oleh -396 Dilihat
Caption Foto : Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya Terima aspirasi nelayan Tanjung Tedung terkait penghentian pengangkatan bangkai kapal Belanda, Selasa (02/09/25).

WARTAPUBLIK.COM

PANGKALPINANG – Puluhan nelayan Dusun Tanjung Tedung, Desa Tanjung Pura, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah, mendatangi kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Senin (2/9/2024). Mereka menolak rencana pengangkatan bangkai kapal peninggalan Belanda yang sudah lama menjadi terumbu karang di perairan Tanjung Tedung.

Nelayan menilai, bangkai kapal itu telah menjadi sarang ikan sekaligus penopang mata pencaharian masyarakat setempat. Jika diangkat, mereka khawatir akan kehilangan sumber penghidupan.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, merespons cepat aspirasi nelayan dengan memanggil Dinas Perhubungan serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Babel. Ia meminta agar proses pengangkatan kapal dihentikan sementara.

“Pengangkatan bangkai kapal tersebut dapat merugikan nelayan setempat. Kami meminta pihak perusahaan untuk menghentikan operasional pengangkatan sampai ada solusi,” tegas Didit.

Menurutnya, bangkai kapal itu telah menjadi bagian penting dari ekosistem laut dan mendukung keberlangsungan hidup nelayan Tanjung Tedung.

Senada, pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Babel menyebut pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk menghentikan sementara proses pengangkatan.

“Terumbu karang yang terbentuk di sekitar bangkai kapal merupakan habitat penting bagi ikan dan biota laut lainnya,” ujarnya.

Penolakan juga datang langsung dari warga. Zamhori, salah seorang nelayan, menegaskan pihaknya tidak akan menerima rencana tersebut.

“Kami tetap menolak kegiatan yang merusak terumbu karang. Bangkai kapal itu sudah menjadi tempat ikan berkumpul sejak zaman nenek moyang kami,” kata Zamhori.

Kepala Dusun Tanjung Tedung, Heri, menambahkan bahwa pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan izin terkait pengangkatan bangkai kapal. Ia meminta masyarakat tetap menyalurkan aspirasi dengan cara musyawarah.

“Perizinan itu kewenangan Kementerian Perhubungan. Kalau masyarakat menolak, itu hak mereka. Semua bisa diselesaikan secara mufakat,” ujar Heri.

Hingga kini, masyarakat nelayan Tanjung Tedung berharap perusahaan menghentikan aktivitas pengangkatan dan mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan laut maupun kehidupan ekonomi mereka.

Nelayan Tanjung Tedung, Bangkai Kapal Belanda, DPRD Babel, Sungaiselan Bangka Tengah, Terumbu Karang Bangka Belitung, Penolakan Nelayan, Ekosistem Laut Babel, Dinas Kelautan Babel, Didit Srigusjaya, Kementerian Perhubungan (*)

 

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.