Pemkab Bangka Tengah Tegaskan Aturan Lahan Minimal 5.000 m² untuk Perumahan MBR

oleh -812 Dilihat
Caption Foto : Kadis Perkimhub Bangka Tengah, Fani Hendra Saputra, menjelaskan aturan lahan minimal 5.000 m² bagi pengembang perumahan MBR di Koba, Minggu (18/9/2025).

WARTAPUBLIK.COM

KOBA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah menegaskan kembali komitmennya dalam mendukung program perumahan rakyat, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Salah satu aturan yang diterapkan adalah kewajiban luas lahan minimal 5.000 meter persegi bagi setiap pengembang yang ingin membangun kawasan perumahan.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR, yang mengatur pembangunan rumah tapak pada lahan minimal 0,5 hektare (5.000 m²) dan maksimal 5 hektare dalam satu lokasi. Aturan itu diperkuat dengan PP Nomor 12 Tahun 2021, PP Nomor 16 Tahun 2021, PP Nomor 21 Tahun 2021, serta UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Ketentuan ini bukan untuk membatasi pengembang, melainkan memastikan perumahan dibangun secara tertib, memiliki prasarana dasar yang memadai, serta tidak menimbulkan kawasan kumuh baru di masa depan,” ujar Kadis Perkimhub Bangka Tengah, Fani Hendra Saputra, S.SiT, MH, kepada wartawan, Minggu (18/9/2025).

Fani menegaskan bahwa persyaratan perizinan pembangunan perumahan, termasuk rumah subsidi untuk MBR, tidak dimaksudkan untuk menghambat program pemerintah pusat. Sebaliknya, aturan ini hadir sebagai bentuk pengendalian tata ruang agar pembangunan tetap sesuai regulasi, mendukung terciptanya hunian yang layak, sehat, dan berkelanjutan.

“Prinsip kami sederhana, bagaimana memastikan masyarakat bisa memiliki rumah yang layak tanpa harus khawatir dengan kualitas lingkungan tempat tinggalnya. Jadi aturan ini justru melindungi masyarakat sekaligus pengembang yang serius,” tandasnya.

Alasan Penerapan Aturan Lahan Minimal

Pemkab Bangka Tengah menyebut ada beberapa alasan utama di balik kebijakan luas lahan minimal 5.000 m², yaitu:

1. Mencegah perumahan berskala kecil tanpa sarana dan prasarana dasar.

2. Menjamin akses jalan lingkungan yang layak.

3. Memastikan ketersediaan drainase dan ruang terbuka hijau.

4. Mencegah terbentuknya kawasan kumuh baru.

Pemkab Bangka Tengah berkomitmen mendukung percepatan pembangunan rumah subsidi sesuai program pemerintah pusat, namun tetap memperhatikan tata ruang, daya dukung lingkungan, dan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pengembang.

“Dengan adanya aturan ini, kami ingin agar setiap rumah yang dibangun benar-benar layak huni, sehat, dan berkelanjutan. Jadi bukan hanya membangun rumah, tetapi juga membangun lingkungan yang nyaman bagi masyarakat,” pungkas Fani.

(*/JMSI)

 

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.