Caption Foto : Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, saat menjenguk MA (19), remaja asal Desa Beluluk, Bangka Tengah, yang ditahan di Rutan Mapolda Babel terkait kasus satwa dilindungi.
Editor : Haryani C.IJ,, C.PW
Wartapublik.com, Pangkalpinang – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani menyatakan keprihatinannya atas kasus hukum yang menjerat MA (19), remaja asal Desa Beluluk, Kabupaten Bangka Tengah.
MA saat ini dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Babel oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sejak 10 September 2025. Ia diduga memiliki dan memperjualbelikan sejumlah satwa yang termasuk hewan dilindungi berdasarkan Undang-Undang.
Kasus ini mencuat setelah anggota DPRD Babel, Me Hoa, mengunggah postingan di media sosial mengenai keluhan orang tua MA. Dalam unggahannya, Me Hoa menilai tindakan BKSDA terlalu tegas, lantaran sebelumnya hanya memberi peringatan lewat media sosial, tanpa surat resmi.
Mengetahui hal tersebut, Gubernur Hidayat Arsani bersama Wakapolda Babel Brigjen Pol Tony Harsono menyempatkan diri menjenguk MA di Rutan Mapolda Babel, Rabu (24/9/2025). Dalam kesempatan itu, gubernur menanyakan langsung persoalan hukum yang dihadapi MA.
Hidayat berharap proses hukum dapat memperhatikan usia dan kondisi psikologis MA. Ia meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan pemberian hukuman yang lebih ringan dengan tetap memberi efek jera.
“Saya meminta agar proses hukumnya dipercepat. Karena usianya masih 19 tahun, saya harap bisa diberikan keringanan,” ujar Hidayat.
Selain itu, gubernur juga memberikan nasihat kepada MA agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga. Ia mendorong MA tetap semangat menata hidup untuk mengejar cita-cita yang sempat tertunda.
“Anggap saja ini proses dari pelajaran hidup. Jadikan pengalaman ini sebagai motivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” pesan Hidayat.
Sumber : Kominfo|