Caption Foto : Satgasus Internal PT Timah Tbk saat mengamankan truk bermuatan pasir timah ilegal di kawasan Parittiga, Bangka Barat. Penindakan ini bagian dari komitmen BUMN untuk menertibkan aktivitas pertambangan ilegal dan melindungi aset negara.
Editor : Haryani, C.IJ,, C.PW
Wartapublik.com , Parittiga-Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Internal PT Timah Tbk kembali menunjukkan komitmennya dalam memperketat pengawasan pertambangan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Bangka Belitung. Tim ini belum lama ini berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
Dari informasi yang dihimpun, Satgasus mencegat sebuah truk berwarna kuning yang mengangkut sekitar 8 hingga 9 ton pasir timah. Kendaraan tersebut dihentikan saat keluar dari kawasan Parittiga dengan tujuan ke salah satu smelter swasta di Sungailiat. Truk berikut muatannya kemudian diamankan ke pos PT Timah Tbk untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan, pasir timah tersebut diduga milik seorang kolektor bernama Liku (40), warga Parittiga. Tak berhenti di situ, Satgasus juga melakukan penggeledahan ke gudang timah milik Liku di Desa Puput, Kecamatan Parittiga. Dari lokasi tersebut, tim berhasil menyita ratusan kampil timah yang diduga kuat berasal dari aktivitas tambang ilegal.
Aksi penertiban ini sempat terekam dalam video berdurasi 4 menit 52 detik yang beredar luas di masyarakat. Dalam rekaman tersebut, salah satu anggota Satgasus menegaskan bahwa mereka hanya menjalankan tugas untuk melindungi aset negara dan menekan potensi kerugian negara akibat pertambangan ilegal.
“Timah adalah milik negara karena PT Timah merupakan BUMN. Selama ini banyak penyalahgunaan, bahkan hasilnya mengalir ke luar negeri. Kami ditugaskan untuk menertibkan itu. Sebelumnya juga sudah dilakukan sosialisasi dan imbauan baik kepada penambang maupun kolektor,” ungkap anggota Satgasus.
Menurut informasi, truk yang dihentikan Satgasus menimbulkan kecurigaan saat melintas di jalur patroli. Setelah diperiksa, ternyata benar kendaraan itu membawa pasir timah ilegal yang dikaitkan dengan aktivitas Liku.
Komitmen pemberantasan tambang ilegal juga kembali diperlihatkan Satgasus sepekan sebelumnya. Tim ini disebut turut mengamankan seorang warga Desa Sekar Biru bernama Rio, yang diduga merupakan anak buah Agat, salah satu kolektor timah ilegal yang cukup dikenal di wilayah Parittiga. Rio bahkan dikabarkan telah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Bangka Barat.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi Liku maupun Agat untuk meminta tanggapan terkait penindakan Satgasus tersebut.
Sumber : ( BE/TIM)