Diduga Kangkangi Perda, Tambang Ilegal di Sungai Ampui Pangkalpinang Tak Tersentuh APH

oleh -563 Dilihat
Caption Foto : Aktivitas tambang timah diduga ilegal di Sungai Ampui, Kota Pangkalpinang, Jumat (26/89/2025).

wartapublik.com, Pangkalpinang– Aktivitas tambang timah yang diduga ilegal masih ditemukan di Kota Pangkalpinang. Deru mesin terdengar jelas dari Jalan Kakap 1, Kelurahan Ampoi, Kecamatan Bukit Intan, Jumat (26/9/2025).

Di ujung jalan, tepat di seberang sungai, tampak empat ponton tambang inkonvensional (TI) beroperasi. Aktivitas tersebut bahkan merusak pohon mangrove di sekitar aliran Sungai Ampui.

Menurut warga, tambang ilegal itu sudah beroperasi sekitar satu bulan.

“Suara mesinnya terdengar siang dan malam, bahkan sampai kami sulit tidur,” ungkap Indah, salah seorang warga.

Hal senada disampaikan Apri, warga lainnya. Ia menilai aktivitas tambang tersebut tidak pernah tersentuh penertiban aparat.

“Pangkalpinang ini bukan wilayah tambang, tapi aktivitas itu belum pernah ditertibkan,” katanya.

Berdasarkan regulasi, aktivitas pertambangan di Kota Pangkalpinang jelas dilarang diduga kangkangi perda.

Perda No. 1 Tahun 2012 tentang RTRW menegaskan bahwa Kota Pangkalpinang bukan kawasan pertambangan.

Perda No. 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Pasal 19, melarang setiap orang atau badan melakukan penggalian atau pengerukan di wilayah Pangkalpinang.

Menanggapi laporan tersebut, Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang Efran, S.STP., M.Tr.IP, mengatakan sudah memerintahkan jajaran untuk menindaklanjuti.

“Sudah saya perintahkan Kabid Tibum          ( Ketertiban Umum) untuk monitor dan tindak lanjut,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Kabid Tibum Satpol PP Pangkalpinang Riesvi Prianda Hutama memastikan pihaknya akan turun ke lapangan.

“Setiap laporan akan segera kami tindak lanjuti dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum. Kami akan pantau akses masuk ke lokasi,” jelasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Lurah Ampui Haryuda Putra, SH belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas tambang tersebut. ( TIm)

 

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.