DPRD Babel Desak Kementerian ESDM Naikkan Harga Timah Rakyat dan Percepat IPR

oleh -478 Dilihat
Caption Foto : Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya bersama Komisi III saat melakukan kunjungan kerja ke Kementerian ESDM di Jakarta, membahas harga timah dan percepatan penerbitan IPR, Senin (29/9/2025).

Editor : Haryani, C.IJ,, C.PW

Wartapublik.com, Jakarta– Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, bersama Komisi III DPRD Babel melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Senin (29/9/2025).

Dalam pertemuan itu, DPRD menyoroti dua persoalan mendesak yang dinilai menghimpit perekonomian rakyat, yakni rendahnya harga beli timah dan lambatnya penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Didit menjelaskan, sekitar dua pekan sebelumnya DPRD Babel telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT Timah. Dari forum tersebut, terungkap bahwa penentuan harga beli timah bukan kewenangan PT Timah, melainkan berada di bawah regulasi Kementerian ESDM.

“Jangan sampai rakyat dikorbankan hanya karena harga beli yang timpang. Hal ini harus dibicarakan serius di tingkat pusat,” tegas Didit.

Ia menambahkan, perbedaan harga antara PT Timah dan pihak swasta saat ini sangat mencolok, bahkan mencapai selisih Rp60.000 per kilogram. Kondisi tersebut membuat penambang lebih memilih menjual ke swasta, sementara PT Timah kehilangan pasokan bahan baku.

Selain harga, DPRD juga menyoroti masalah lambatnya proses pembayaran oleh PT Timah. Meski pihak perusahaan membantah, DPRD menegaskan stabilitas harga dan kepastian pembayaran sangat penting agar penambang dapat beraktivitas secara legal.

“Ini fakta di lapangan, harga tidak adil, pembayaran lambat, dan rakyat jadi korban. Bagaimana PT Timah bisa optimal jika begini terus?” ujar Didit.

Selain itu, DPRD Babel mendesak Kementerian ESDM mempercepat penerbitan IPR. Didit mengungkapkan, DPRD baru-baru ini menerima pengaduan dari masyarakat Belitung Timur terkait proses IPR yang dinilai terlalu lama.

“Padahal, IPR adalah kepastian hukum bagi rakyat kecil untuk menambang sesuai aturan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” jelasnya.

DPRD Babel menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan harga timah dan IPR hingga ada penyelesaian nyata dari pemerintah pusat.

“Kami datang ke sini bukan untuk kepentingan pribadi, tapi murni memperjuangkan rakyat. Rakyat adalah tuan kami, dan kami hanyalah wakil mereka. Tidak ada alasan bagi DPRD Babel untuk berhenti memperjuangkan suara hati masyarakat,” pungkas Didit.

Sementara itu, perwakilan Kementerian ESDM, Irsan, menjelaskan bahwa kewenangan pemerintah pusat terbatas pada penentuan harga acuan ekspor. Harga ekspor timah ditetapkan berdasarkan acuan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) serta Jakarta Futures Exchange (JFX).

“Untuk harga ekspor memang ESDM yang menetapkan dengan mengacu pada ICDX dan JFX. Namun untuk pembelian dari mitra atau pemasok lokal, harga ditentukan oleh PT Timah sebagai perusahaan,” jelas Irsan.

Menurutnya, perbedaan harga yang terjadi di lapangan lebih dipengaruhi mekanisme internal PT Timah dalam menyesuaikan harga dengan mitra, termasuk kebijakan pembayaran. Pemerintah, lanjut Irsan, tetap mendorong agar tata niaga timah lebih transparan dan adil bagi penambang rakyat.

“Kami memahami keresahan masyarakat. Pemerintah berkomitmen mencari solusi yang menyeimbangkan kepentingan negara, perusahaan, dan terutama rakyat penambang,” tegasnya.

 

 

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.