Pj Wali Kota Pangkalpinang Sampaikan 9 Raperda dalam Propemperda 2026 di Rapat Paripurna DPRD

oleh -590 Dilihat
Caption Foto : Pj Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, saat menyampaikan sambutan pada Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan I Tahun 2025 dengan agenda penyampaian Propemperda 2026 di Gedung DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (25/9/2025).

Penulis : Haryani,C.IJ,C.PW

Wartapublik.com, Pangkalpinang – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin menghadiri Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan I Tahun 2025 dengan agenda penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Pangkalpinang Tahun 2026. Rapat dilanjutkan dengan Paripurna Kelima Masa Persidangan I, Senin (29/9/2025).di Ruang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Pangkalpinang, OPD, Anggota DPRD, insan pers, dan seluruh hadirin.

Ia menegaskan, penyampaian Propemperda merupakan amanat dari pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

“Propemperda ini menjadi instrumen regulasi yang harus terintegrasi dengan sistem otonomi daerah. Prinsipnya, daerah memiliki hak mengatur rumah tangganya sendiri, namun tetap dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui surat resmi telah mengajukan sembilan rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dimasukkan ke dalam Propemperda Tahun 2026, yaitu:

1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

2. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

3. Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.

4. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

5. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

6. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

7. Raperda tentang Persetujuan Lingkungan.

8. Raperda tentang Pengelolaan Sampah.

9. Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

 

Selain itu, DPRD Kota Pangkalpinang juga akan mengajukan sejumlah raperda inisiatif. Seluruh raperda tersebut nantinya akan digabungkan dan ditetapkan melalui keputusan DPRD Kota Pangkalpinang sebagai Propemperda Tahun 2026.

Unu menekankan, dalam penyusunan raperda harus memperhatikan landasan yuridis, filosofis, dan sosiologis agar regulasi yang lahir tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sejalan dengan nilai keadilan, serta diterima oleh masyarakat.

“Raperda yang dibentuk tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum maupun norma kesusilaan. Oleh karena itu, setiap rancangan akan dilengkapi dengan penjelasan, keterangan, dan naskah akademik sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

 

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.