Disnaker Pangkalpinang Sosialisasikan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial dan Mekanisme PHK

oleh -440 Dilihat
Caption Foto : Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti, saat memberikan arahan dalam kegiatan sosialisasi pencegahan perselisihan hubungan industrial di Pangkalpinang, Selasa (7/10/2025) di Ruang QR Betason Kantor Walikota Pangkalpinang.

Penulis : Haryani, C.IJ,, C.PW

Wartapublik.com, Pangkalpinang— Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pangkalpinang menggelar kegiatan sosialisasi bagi para pengusaha dan pemberi kerja terkait upaya pencegahan perselisihan hubungan industrial, termasuk penjelasan mengenai mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kegiatan yang berlangsung Selasa (7/10/2025) ini diikuti oleh perwakilan perusahaan, lembaga kerja, serta pelaku usaha di Kota Pangkalpinang. Sosialisasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga iklim ketenagakerjaan yang kondusif, adil, dan berkelanjutan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti, mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pengusaha tentang langkah-langkah pencegahan konflik di lingkungan kerja serta prosedur yang harus ditempuh jika terjadi pemutusan hubungan kerja.

“Kami memberikan sosialisasi kepada pengusaha atau pemberi kerja terkait cara mencegah terjadinya PHK. Namun jika PHK tidak dapat dihindari, kami juga menjelaskan mekanisme dan tata caranya agar sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Amrah.

Ia menuturkan, kegiatan ini menjadi langkah antisipatif menghadapi potensi meningkatnya dinamika hubungan industrial seiring membaiknya kondisi ekonomi daerah. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi biasanya berbanding lurus dengan meningkatnya aktivitas tenaga kerja dan hubungan industrial di sektor swasta.

“Ke depan kita harapkan perekonomian semakin membaik, dan dengan kondisi seperti itu hubungan industrial juga akan meningkat. Maka potensi perselisihan bisa saja bertambah. Karena itu, kami ingin para pengusaha memahami tata cara penyelesaian perselisihan secara bijak,” jelasnya.

Amrah juga mengungkapkan bahwa puncak perselisihan hubungan industrial di Kota Pangkalpinang sempat terjadi pada tahun 2023 hingga awal 2024, akibat perubahan tata kelola pertimahan yang berdampak pada banyaknya pengurangan tenaga kerja.

“Saat itu kasus perselisihan melonjak hingga lebih dari 500 kasus. Sekarang kondisinya sudah mulai normal, pelaku industri tampak lebih berhati-hati. Kami berharap ke depan ada angin segar bagi perekonomian agar perusahaan bisa kembali beroperasi dengan stabil,” katanya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Disnaker Pangkalpinang berharap dapat memperkuat komunikasi dan koordinasi antara pekerja dan pemberi kerja, sehingga tercipta hubungan kerja yang harmonis, produktif, dan berkeadilan di wilayah Kota Pangkalpinang.

 

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.